VIDEO: Pria Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Terancam Denda Rp 3 Miliar

VIDEO: Pria Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Terancam Denda Rp 3 Miliar

Mengedarkan pupuk palsu, dengan meniru merk tertentu, seorang pria di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi.

Inilah pelaku pemalsuan pupuk merk tertentu, yang berhasil ditangkap Polisi Resor Madiun. SR (36), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditangkap, saat berusaha menjual pupuk hasil racikannya, di areal persawahan Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi merk tertentu. Kini, barang bukti berupa mobil dan 34 sak pupuk palsu, disita polisi sebagai barang bukti. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan untung Rp 45.000, setiap kali dia menjual satu sak pupuk dengan berat 50 kilogram.

"Dan ini yang membedakan antara, pupuk Ponska dengan Poska, bedanya pada huruf N, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial SR dan satu unit pikap beserta 30 sak pupuk, yang lebelnya beda dengan yang aslinya, untuk tuntutannya ini maksimal 6 tahun penjara, dan uang Rp 3 miliar," ujar Kompol Ahmad Faisol, Wakapolres Madiun, seperti dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda uang Rp 3 miliar.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 December 2020, 11:59 WIB

Video Terkait

Spotlights