:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3311411/original/068435500_1606743532-ets2_hq_ETS2b02895d50e596dc9_640x360-00016.jpg)
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen di Pasuruan Melalui DNA Korban
Polisi menangkap dan menetapkan satu lagi, pelaku ...Selanjutnya
Polisi menangkap dan menetapkan satu lagi, pelaku pembunuhan seorang pengamen jalanan yang terjadi sebulan lalu, di Pasuruan, Jawa Timur. Polisi mengungkap keterlibatan tersangka berdasarkan hasil tes DNA darah korban, yang menempel pada celana, kuku, dan tangan tersangka.
Keterlibatan AH, warga Kecamatan Grati, sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Eko Setyo Budi, pada Kamis, 29 Oktober 2020, akhirnya diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.
Pelaku AH ditetapkan tersangka, berdasarkan tes DNA darah korban yang menempel di kuku, tangan, dan celananya. Sebelumnya tes DNA digelar Labfor Polri Cabang Surabaya, sebulan lalu saat olah TKP.
Tersangka AH mengakui dirinya yang membunuh korban Eko Budi, temannya sesama pengamen jalanan. AH berdalih membunuh atas perintah SA, istri siri korban sendiri. AH bahkan mengancam istri siri korban, untuk tidak mencatut namanya dalam pembunuhan tersebut.
"Jadi, kita dari Polsek ini mulai pengusutan awal, menemukan tersangka inisial S ini, kemudian tidak putus asa menggali terus dari penyidikan itu, sehingga tersangka bertambah satu, jadi menurut keterangan saksi dan alat bukti yang lain, bahwa tersangka S ini, yang perempuan itu adalah yang memerintahkan atau menyuruh, dan pelakunya adalah saudara AH ini yang baru kita tangkap," ujar AKP Endy Purwanto, Kahumas Polres Pasuruan Kota, seperti dikutip dari Liputan6, 30 November 2020.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan SA sebagai pembunuh Eko Setyo Budi, suami sirinya sendiri. Tersangka mengaku dendam pada suaminya yang menganiaya dirinya, saat diminta mengembalikan uang tabungan miliknya.
Belakangan diketahui ternyata SA meminta AH teman suaminya untuk membunuh korban. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
02:14
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Unik Baru saja -
03:33
Coaching Session Bareng Bio One Main Padel
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:33
Ricky Seringai Sempat Ditolong Dokter di Belakang Panggung Sebelum Meninggal Dunia
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Hadiri Peringatan ke-70 KAA, Sejumlah Dubes Antusias Jajal Whoosh
TV 9 jam yang lalu -
12:01
Persiapan Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
Internasional 10 jam yang lalu -
07:16
Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Strategis Lewat Dialog Perdana Menlu dan Menhan
Nasional 10 jam yang lalu -
02:37
VIDEO: Ribuan Umat Antre Sepanjang Malam untuk Ucapkan Selamat Jalan pada Paus Fransiskus
Internasional 11 jam yang lalu -
47:23
157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Nasional 11 jam yang lalu -
02:27
Dikabarkan Bakal Segera Bebas, Ammar Zoni Siap Kembali ke Dunia Hiburan?
Hiburan 12 jam yang lalu -
01:49
Mengenal Tradisi Mitoni yang Dilakukan Aaliyah Massaid: Lestari Budaya Jawa
Lifestyle 12 jam yang lalu -
03:45
Uskup Agung Kardinal Ignatius Suharyo Tidak Akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ini Alasannya
Hiburan 13 jam yang lalu -
04:33
VIDEO: Waspada! Kasus DBD di Jakarta Barat Meningkat!
Nasional 13 jam yang lalu -
01:33
Dicurigai Netizen, Melly Goeslaw Akhirnya Buka Suara Soal Oplas
Hiburan 13 jam yang lalu