:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3280593/original/020667300_1603866636-ets2_hq_ETS23e5ebdd5b844b61c_640x360-00013.jpg)
VIDEO:Forkopimda Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Kasus Juni-Oktober
Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seber...Selanjutnya
Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seberat 78 kilogram, 14.000 butir pil ekstasi, dan 96.000 butir pil koplo dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020. Demikian diberitakan pada Liputan6, (27/10/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mesin pembakar milik BNNP Jawa Timur. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 78,67 kilogram, 14.791 butir pil ekstasi, 17.728 butir pil happy five, dan 96.030 butir pil koplo.
Pemusnahan narkoba disaksikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020.
Di antaranya barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia beberapa waktu lalu. Total sebanyak 33 tersangka kasus narkoba ditangkap. Terdiri dari pengedar, dan kurir jaringan narkoba antar provinsi.
"Pagi ini sesuai dengan agenda, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Surabaya, kurang lebih untuk barang bukti, narkotika jenis sabu, kemudian ekstasi kurang lebih 15.000, kemudian happy five kurang lebih 18.000, kemudian kurang lebih 127 ribu jenis obat keras," kata Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni barang bukti sitaan narkotika wajib dimusnahkan, dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
RingkasanVideo Terkait
-
02:43
Mengunjungi Sekolah Evandra Florasta di SMAN 1 Tumpang, Malang
Hiburan 7 jam yang lalu -
02:59
Sekar Arum Kena Kasus Dugaan Uang Palsu, Jumbo Menuju 4 Juta Penonton
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:16
Tupperware Hentikan Operasi di Indonesia Secara Resmi
Lifestyle 10 jam yang lalu -
01:17
Momen Langka! Brian May dan Benson Boone Nyanyikan "Bohemian Rhapsody" di Coachella
Lifestyle 10 jam yang lalu -
02:39
Persiapkan Keberangkatan Untuk Ibadah Haji, Ivan Gunawan Berencana Pergi Sendirian
Hiburan 11 jam yang lalu -
03:34
VIDEO: Ibu Hamil Diselamatkan dari Reruntuhan Serangan di Gaza
Internasional 11 jam yang lalu -
01:38
Coachella 2025 Week 1: Panggung Musik Penuh Kejutan dan Kolaborasi Spektakuler
Lifestyle 12 jam yang lalu -
03:59
Pesan Di Dalam 'JUMBO' versi BCL - Tantangan Tersulit Ariel NOAH Isi Suara Ayah Don
Hiburan 12 jam yang lalu -
02:59
VIDEO: Harga Emas di Kota Langsa Tembus 6 Juta per Mayam!
Nasional 12 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: 50 Ribu Lebih Warga Gaza Tewas Akibat Serangan Israel
Internasional 12 jam yang lalu