logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO:Forkopimda Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Kasus Juni-Oktober

News29 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2020, 06:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seberat 78 kilogram, 14.000 butir pil ekstasi, dan 96.000 butir pil koplo dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020. Demikian diberitakan pada Liputan6, (27/10/2020). Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mesin pembakar milik BNNP Jawa Timur. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 78,67 kilogram, 14.791 butir pil ekstasi, 17.728 butir pil happy five, dan 96.030 butir pil koplo. Pemusnahan narkoba disaksikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sejumlah pihak terkait. Menurut Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020. Di antaranya barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia beberapa waktu lalu. Total sebanyak 33 tersangka kasus narkoba ditangkap. Terdiri dari pengedar, dan kurir jaringan narkoba antar provinsi. "Pagi ini sesuai dengan agenda, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Surabaya, kurang lebih untuk barang bukti, narkotika jenis sabu, kemudian ekstasi kurang lebih 15.000, kemudian happy five kurang lebih 18.000, kemudian kurang lebih 127 ribu jenis obat keras," kata Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni barang bukti sitaan narkotika wajib dimusnahkan, dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Pemusnahan Narkoba
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • forkopimda kota surabaya
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    News13 jam yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    News13 jam yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    News15 jam yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    News15 jam yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    News18 jam yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News5 hari yang lalu