:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3280593/original/020667300_1603866636-ets2_hq_ETS23e5ebdd5b844b61c_640x360-00013.jpg)
VIDEO:Forkopimda Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Kasus Juni-Oktober
Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seber...Selanjutnya
Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seberat 78 kilogram, 14.000 butir pil ekstasi, dan 96.000 butir pil koplo dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020. Demikian diberitakan pada Liputan6, (27/10/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mesin pembakar milik BNNP Jawa Timur. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 78,67 kilogram, 14.791 butir pil ekstasi, 17.728 butir pil happy five, dan 96.030 butir pil koplo.
Pemusnahan narkoba disaksikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020.
Di antaranya barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia beberapa waktu lalu. Total sebanyak 33 tersangka kasus narkoba ditangkap. Terdiri dari pengedar, dan kurir jaringan narkoba antar provinsi.
"Pagi ini sesuai dengan agenda, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Surabaya, kurang lebih untuk barang bukti, narkotika jenis sabu, kemudian ekstasi kurang lebih 15.000, kemudian happy five kurang lebih 18.000, kemudian kurang lebih 127 ribu jenis obat keras," kata Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni barang bukti sitaan narkotika wajib dimusnahkan, dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
RingkasanVideo Terkait
-
01:46
VIDEO: Hashim Djojohadikusumo Datangi Rumah Jokowi, Bahas Apa?
TV 12 jam yang lalu
-
01:36
VIDEO: Momen Gol Kontroversial Cristiano Ronaldo Saat Al Nassr Hadapi Al Shabab di Liga Arab Saudi
Olahraga 9 jam yang lalu -
19:24
Fokus : Sebuah Rumah di Cimahi Ambruk Diterjang Banjir
TV 11 jam yang lalu -
02:08
VIDEO: Prabowo kembali Panggil Pengusaha ke Istana, Bahas Danantara?
TV 13 jam yang lalu -
02:13
VIDEO: Geger! Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Diduga Dikeroyok
TV 13 jam yang lalu -
05:48
VIDEO: Diskusi: Tempat Wisata di Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir Besar?
TV 14 jam yang lalu -
02:34
VIDEO: Korban Banjir Bekasi Terserang Penyakit, Butuh Obat dan Bantuan Logistik
TV 14 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Christina Ricci Mendapatkan Bintang di Hollywood Walk of Fame
Hiburan 15 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Jennie Blackpink Rilis Album Solo Pertamanya Ruby
Hiburan 15 jam yang lalu -
03:58
VIDEO: Musik Rebana dan Pantun Mandar Kalindakdak, Tradisi Leluhur Bangunkan Warga Polman Makan Sahur
Putri Candrawathi 15 jam yang lalu -
02:45
VIDEO: Ramadan di Gaza, Orang-orang Salat di Masjid yang Rusak
Putri Candrawathi 16 jam yang lalu -
03:00
VIDEO: Banjir dan Longsor, Wapres Gibran Tinjau Jembatan Amblas di Cidadap Sukabumi
Nasional 16 jam yang lalu -
03:27
VIDEO: Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia di Bawah Trump
Internasional 16 jam yang lalu