:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3280593/original/020667300_1603866636-ets2_hq_ETS23e5ebdd5b844b61c_640x360-00013.jpg)
VIDEO:Forkopimda Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Kasus Juni-Oktober
Barang bukti narkoba di antaranya, sabu-sabu seberat 78 kilogram, 14.000 butir pil ekstasi, dan 96.000 butir pil koplo dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020. Demikian diberitakan pada Liputan6, (27/10/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mesin pembakar milik BNNP Jawa Timur. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 78,67 kilogram, 14.791 butir pil ekstasi, 17.728 butir pil happy five, dan 96.030 butir pil koplo.
Pemusnahan narkoba disaksikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama Juni hingga Oktober 2020.
Di antaranya barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia beberapa waktu lalu. Total sebanyak 33 tersangka kasus narkoba ditangkap. Terdiri dari pengedar, dan kurir jaringan narkoba antar provinsi.
"Pagi ini sesuai dengan agenda, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Surabaya, kurang lebih untuk barang bukti, narkotika jenis sabu, kemudian ekstasi kurang lebih 15.000, kemudian happy five kurang lebih 18.000, kemudian kurang lebih 127 ribu jenis obat keras," kata Kompol Heru Dwi Purnomo, Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni barang bukti sitaan narkotika wajib dimusnahkan, dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
RingkasanVideo Terkait
-
01:37
VIDEO: Viral! Lurah di Bekasi Minta AC ke Pengusaha Kasur, Berujung Disanksi
TV 11 jam yang lalu -
01:37
VIDEO: Viral! Lurah di Bekasi Minta AC ke Pengusaha Kasur, Berujung Disanksi
TV 11 jam yang lalu -
00:41
VIDEO: Hindari Razia, Pemotor Rusak Pembatas Jalur Bus Transjakarta
TV 12 jam yang lalu
-
19:59
Fokus : Fenomena Hujan Es di Tasikmalaya Kejutkan Warga
TV 11 jam yang lalu -
53:38
Fokus Pagi : Dramatis, Pegawai Warung Makan di Banyuwangi Terjebak Api
TV 11 jam yang lalu -
00:48
VIDEO: Demo Ojol di Makassar Ricuh, Sempat Adu Jotos dengan Pengguna Jalan
TV 12 jam yang lalu -
06:08
VIDEO: Diskusi: Kapolres Ngada Cabuli Anak-Anak, Kok Bisa Jadi Penegak Hukum?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Hujan Es Disertai Angin Kencang di Tasikmalaya Hebohkan Warga
TV 12 jam yang lalu -
02:09
VIDEO: Menhub: Gerbong Kereta Terbakar Bakal Diganti untuk Angkutan Lebaran
TV 13 jam yang lalu -
07:36
VIDEO: Cahaya dalam Sentuhan Al-Qur'an Braille
Inspirasi 14 jam yang lalu -
02:03
Kim SooHyun Beri Penjelasan Pekan Depan, Seo YeJi Muak Dikaitkan dengan Kim SooHyun
Hiburan 15 jam yang lalu -
02:31
VIDEO: Minyakita Bermasalah, Pedagang Cilacap Berhenti Jualan!
Nasional 16 jam yang lalu -
09:50
Pengakuan Fidya Kamalinda Tentang Kelakuan Orang Tuanya, Panggil Anjing Pakai Nama Cucu Sendiri!!!
Hiburan 16 jam yang lalu -
03:30
VIDEO: Modus Baru! LPG 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg, Bareskrim Langsung Bertindak!
Nasional 16 jam yang lalu -
07:09
Pengakuan Fidya Kamalinda Tak Kuat Dengan Ortu, Tiba-Tiba Muncul Setelah Dikabarkan Hilang 10 Tahun
Hiburan 17 jam yang lalu -
02:23
Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik, Tempuh Jarak Jauh Demi Tukar Uang
Nasional 17 jam yang lalu -
01:48
VIDEO: Atletico Madrid Rugi, Kontroversi Penalti Alvarez Buat Diego Simeone Geram
Olahraga 17 jam yang lalu -
01:20
VIDEO: Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Nasional 17 jam yang lalu