VIDEO: Bupati Bojonegoro Imbau Warga Tak Pakai Jebakan Listrik Tikus
Bupati Bojonegoro mengimbau petani tidak lagi menggunakan listrik untuk jebakan tikus, dalam menjaga tanamannya agar tidak diserang hama tikus.
Terkait tewasnya empat orang satu keluarga akibat tersengat listrik jebakan tikus, polisi telah menetapkan dua tersangka. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 15 Oktober 2020.
Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga almarhum Parno, yang tewas bersama istri, dan dua anaknya, akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, Senin, 12 Oktober 2020.
Saat ini di rumah hanya ada Eni Ratnasari, bersama dua anaknya yang masih kecil. Eni adalah istri dari Jayadi, yang ikut meninggal saat menolong ayahnya, Parno.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah bersama Forkopimda melayat ke rumah duka, menyampaikan duka cita mendalam. Dirinya menghimbau petani tidak lagi memasang listrik pada jebakan tikus di sawah. Serta memerintahkan dinas terkait, untuk mencari solusi dalam menangani hama tikus.
"Takziyah kepada warga yang kena musibah, terhadap kelalaian warga yang konon memasang aliran listrik untuk mengusir tikus, nah maka nanti habis ini, kami juga akan mengkoordinasikan kepada Dinas Pertanian lewat Gapoktan-gapoktan untuk mengimbau cara menghalau hama harus yang aman, dan tidak ada kejadian seperti ini lagi," ujar Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro.
Polres Bojonegoro menetapkan dua tersangka, terkait tewasnya empat orang sekeluarga, tersengat listrik jebakan tikus di sawah. Keduanya adalah pemilik rumah asal listrik jebakan tikus, berinisial SY, dan TY, pemilik lahan pertanian, sekaligus pemasang jebakan tikus.
"Tersangkanya ada 2 yaitu, pemilik lahan inisial S sama T, nanti perkembangannya akan kita laporkan, ada lima saksi yang diperiksa, nanti masih ada saksi-saksi yang lain, mungkin tambahan saksi, dikenakan Pasal 359 KUHP," ujar AKBP Moch Budi Hendrawan, Kapolres Bojonegoro.
Dua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Bojonegoro. SY dan TY bisa dijerat Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pakai Transportasi Umum Lebih Murah dengan Tarif Integrasi
Unik 8 menit yang lalu -
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Unik 12 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Unik 13 jam yang lalu -
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kebakaran Besar di Pabrik Baterai Terbesar Dunia di California
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Polisi Menangkap Residivis Setelah Aksi Pencurian di Lebih dari 80 TKP
TV 15 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Bandang Terjang Permukiman di Cirebon, Sejumlah Kendaraan Hanyut
TV 15 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Konser Musik di Sebuah Kafe di Kawasan Kemayoran Berakhir Adu Jotos
TV 16 jam yang lalu -
VIDEO: Posisi Nuri Sahin Kian Terancam Setelah Borussia Dortmund Telan Kekalahan Beruntun
Olahraga 19 jam yang lalu -
VIDEO: Pep Guardiola Sebut Erling Haaland Sudah Selevel dengan Ronaldo dan Messi
Sepak Bola 20 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Diguyur Hujan, Band Cigarettes After Sex Sukses Gelar Konser di Jakarta
Hiburan 21 jam yang lalu -
VIDEO: Firasat Ayah Pramugari, Diduga Anaknya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 21 jam yang lalu -
VIDEO: Xi Jinping Teleponan dengan Donald Trump, Bahas Tiktok hingga Taiwan
Internasional 21 jam yang lalu -
Begini Cara Sridevi Atasi Bosan di Lokasi Syuting Magic 5
Dangdut 22 jam yang lalu