VIDEO: Bupati Bojonegoro Imbau Warga Tak Pakai Jebakan Listrik Tikus
Bupati Bojonegoro mengimbau petani tidak lagi menggunakan listrik untuk jebakan tikus, dalam menjaga tanamannya agar tidak diserang hama tikus.
Terkait tewasnya empat orang satu keluarga akibat tersengat listrik jebakan tikus, polisi telah menetapkan dua tersangka. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 15 Oktober 2020.
Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga almarhum Parno, yang tewas bersama istri, dan dua anaknya, akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, Senin, 12 Oktober 2020.
Saat ini di rumah hanya ada Eni Ratnasari, bersama dua anaknya yang masih kecil. Eni adalah istri dari Jayadi, yang ikut meninggal saat menolong ayahnya, Parno.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah bersama Forkopimda melayat ke rumah duka, menyampaikan duka cita mendalam. Dirinya menghimbau petani tidak lagi memasang listrik pada jebakan tikus di sawah. Serta memerintahkan dinas terkait, untuk mencari solusi dalam menangani hama tikus.
"Takziyah kepada warga yang kena musibah, terhadap kelalaian warga yang konon memasang aliran listrik untuk mengusir tikus, nah maka nanti habis ini, kami juga akan mengkoordinasikan kepada Dinas Pertanian lewat Gapoktan-gapoktan untuk mengimbau cara menghalau hama harus yang aman, dan tidak ada kejadian seperti ini lagi," ujar Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro.
Polres Bojonegoro menetapkan dua tersangka, terkait tewasnya empat orang sekeluarga, tersengat listrik jebakan tikus di sawah. Keduanya adalah pemilik rumah asal listrik jebakan tikus, berinisial SY, dan TY, pemilik lahan pertanian, sekaligus pemasang jebakan tikus.
"Tersangkanya ada 2 yaitu, pemilik lahan inisial S sama T, nanti perkembangannya akan kita laporkan, ada lima saksi yang diperiksa, nanti masih ada saksi-saksi yang lain, mungkin tambahan saksi, dikenakan Pasal 359 KUHP," ujar AKBP Moch Budi Hendrawan, Kapolres Bojonegoro.
Dua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Bojonegoro. SY dan TY bisa dijerat Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Getarkan Sirkuit Sepang, Begini Keseruan Tur Garasi Mobil Balap Lamborghini Super Trofeo
Otomotif 16 menit yang lalu -
VIDEO: Doa dan Harapan Orangtua Komang Ayu di Piala Uber 2024
Olahraga 31 menit yang lalu -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: AS Tolak Wacana Surat Penangkapan PM Israel oleh ICC
Internasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle 5 jam yang lalu -
VIDEO: Timnas Indonesia Tatap Olimpiade Paris, Fisik Bagus jadi Kunci Hajar Guinea
Sepak Bola 21 jam yang lalu -
VIDEO: Penjelasan dari Fenomena Sering Lupa Isi Mimpi Setelah Terbangun
Unik 21 jam yang lalu -
Diduga Dianiaya Berkali-Kali Oleh RI, Nikita Mirzani Pilih Tidak Visum: Gue Bucin
Hiburan 23 jam yang lalu -
VIDEO: Apa Alasan Instagram Hapus Fitur Flipside yang Baru Dirilis Awal Tahun?
Unik 23 jam yang lalu -
VIDEO: Kisah Cinta Tak Terduga dari Film The Idea Of You Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Hiburan Kemarin pukul 12:49 WIB