VIDEO: Polisi Ringkus Dua Peretas Situs Resmi KPU Jember

VIDEO: Polisi Ringkus Dua Peretas Situs Resmi KPU Jember

Subdit Siber Polda Jawa Timur, menangkap dua peretas situs KPU Jember, yang diganti dengan tampilan gambar tak senonoh.

Tersangka mengaku peretasan situs KPU Jember itu digunakan sebagai bukti eksistensi diri, dan faktor ekonomi. dari dua tersangka yang diamankan, salah seorang tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur, karena masih berusia 14 tahun. Berikut diberitakan pada Liputan6, 14 Oktober 2020.

Penangkapan dua pelaku yang masing-masing berinisial DV (23), warga Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan, dan ZF (14), warga Serang, Banten. Karena masih di bawah umur, ZF tidak ditahan, meski proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Modus dari kedua pelaku adalah meretas situs KPU Jember, dan menggantinya dengan tampilan gambar tak senonoh. Menurut, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setiawan, motif peretasan sebagai bukti eksistensi diri, juga faktor ekonomi.

Hasil penyidikan polisi, tersangka DV mengaku sudah meretas 400 an situs, baik di dalam dan luar negeri, termasuk di antaranya sejumlah instansi pemerintahan di Sumatra dan Bali. Dalam peretasan ini, tersangka belajar secara otodidak, dan tergabung dalam komunitas palembang cyber team.

"Dia punya komunitas, kan sekarang dunia pembelajaran apapun berada di ruang siber, dia punya komunitas namanya, Palembang Cyber Team, anak-anak muda punya komunitas itu "saling memotivasi" untuk ngetes ilmu, saling sharing di situ dan otodidak," ujar Kombes Pol Gideon Arief, Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit laptop milik tersangka, beserta router. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 October 2020, 14:15 WIB

Video Terkait

Spotlights