logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Sistem Ranjau

News3 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 20:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Meski segala cara dilakukan pengedar narkoba, tetap saja aksi kejahatan mereka terdeteksi petugas. Kali ini seorang pemakai, dan pengedar sabu-sabu dengan sistem ranjau, dibekuk aparat BNN Sidoarjo. Tersangka diringkus sesaat setelah mengambil barang haram yang ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Tersangka berinisial SS (31), warga Sidoarjo ini dibekuk aparat BNNK Sidoarjo, akibat ulahnya menjadi pengedar sabu yang meresahkan masyarakat. Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat, dan pengintaian petugas terhadap tersangka SS. Tersangka yang tidak mengetahui aksinya dibuntuti petugas, sedang mengambil paket barang haram yang sudah ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Saat paket sudah di tangan, tersangka langsung diringkus. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 1 Oktober 2020. Tersangka mengaku, jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar dengan jaringan lebih besar melalui sistem ranjau. Harga sabu-sabu tersebut per gramnya mencapai Rp 1 juta. Rencananya, sebelum dijual lagi, sabu-sabu tersebut akan dipakai terlebih dahulu. "Kita lakukan penyelidikan di daerah itu, Alhamdulillah hasilnya yang sudah kita sebutkan tadi, mereka memang bener-bener melakukan membeli dan sebagainya tujuannya untuk diri sendiri maupun untuk dijual kepada orang lain, jumlahnya 6,2 gram," tutur AKBP Toni Sugiyanto, Kepala BNNK Sidoarjo. Tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya. SS terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • BNNK
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News5 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News5 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News6 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu