![VIDEO: 13 Kali Beraksi, Polisi di Surabaya Lumpuhkan Residivis Curanmor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9Hm9ZnMbtojSGb_eic8wQccwYE8=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3253144/original/035909800_1601430937-ets2_hq_ETS2f9c66e04184338d9_640x360-00013.jpg)
VIDEO: 13 Kali Beraksi, Polisi di Surabaya Lumpuhkan Residivis Curanmor
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor antar kota yang terekam cctv di Surabaya, Jawa Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam aksinya, pelaku sudah 13 kali mencuri sepeda motor. Dari hasil rekaman kamera cctv, dua pelaku curanmor antar kota MK (33), warga Demak, dan MS (24), warga Tambak Mayor Surabaya.
Terlihat lihai saat mencuri kendaraan bermotor di kawasan Manukan Karya Surabaya. Hanya dalam hitungan detik, satu motor berhasil dibawa kabur pelaku. Para pelaku sudah beraksi di 13 TKP di kawasan Sukomanunggal, Tandes, Wiyung Lakarsantri, dan di daerah Sepanjang Sidoarjo.
Kedua pelaku membagi peran sebagai eksekutor dan sebagai joki, sekaligus pemantau situasi. Dalam aksinya, mereka membawa kunci T yang sudah dimodifikasi, sehingga dengan cepat merusak rumah kunci motor.
Selanjutnya hasil kejahatan dijual ke seorang penadah di Madura, Jawa Timur, dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 29 September 2020.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, selalu melakukan aksinya berdua, yang mana peranannya adalah, utk MSH adalah selaku eksekutor, dan untuk MSK sendiri adalah pelaku joki, yangmana MSK yang pelaku eksekutor merupakan residivis 2 kali dilakukan penahanan yaitu di Polsek Sawahan dan di Polsek Asemrowo dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ujar Kompol Wahyudin Latif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku residivis kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 14 menit yang lalu -
53:21
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
TV 1 jam yang lalu -
02:22
VIDEO: Ngemil Enak di Sekitar Stasiun Sudirman? Cek Rekomendasinya di Sini!
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Vincent Kompany Senang, Bayern Munchen Main Imbang Kontra Bayer Leverkusen
Olahraga 12 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Bojan Hodak Sebut Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Jadi yang Terbesar se-Asia Tenggara!
Sepak Bola 23 jam yang lalu -
02:03
VIDEO: Andritany Ardhiayasa Pede Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung!
Sepak Bola Kemarin pukul 20:18 WIB -
01:14
VIDEO: Palsukan Dokumen dengan AI, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi, Anggota BIN, hingga Petugas Bea Cukai
TV Kemarin pukul 20:17 WIB -
01:26
VIDEO: Kabar Duka, Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Akibat Kecelakaan Moge
TV Kemarin pukul 20:04 WIB -
18:06
Fokus : Lima Hari Banjir di Maros Setinggi 1 Meter Belum Surut
TV Kemarin pukul 19:40 WIB -
01:45
VIDEO: Rekor Statistik Persija Jakarta dan Persib Bandung, Tak Jadi Jaminan untuk Laga Besok
Sepak Bola Kemarin pukul 19:28 WIB -
54:19
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara di Perumahan Elite Penjaringan Berakhir Ricuh
TV Kemarin pukul 19:24 WIB -
04:55
Profil Teddi Mellencamp 'The Real House of Beverly Hills' Yang Derita Tumor Otak
Hiburan Kemarin pukul 17:57 WIB -
03:28
Teuku Ryan Nostalgia Foto Zaman Dulu, Kenang Momen Bareng Moana
Hiburan Kemarin pukul 17:55 WIB