VIDEO: Mantan Kades di Malang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

VIDEO: Mantan Kades di Malang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

Mantan kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, hingga mencapai lebih dari Rp 600 juta.

GS, mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang terkait tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2018. Modusnya pelaku mengambil seluruh anggaran dana desa, bersama bendahara desa dan tim pengadaan desa, dari rekening bank.

Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa, ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Laporan kegiatan pemakaian anggaran ternyata fiktif sehingga kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 600 juta. Pelaku diketahui menjabat sebagai kepala desa, selama 2 periode mulai dari tahun 2007 hingga tahun 2019.

"Sebagai penanggung jawab keuangan desa, telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam rangka pengelolaan dana alokasi dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk berbagai program-program yang telah dibuatkan dalam RAPBDES pada tahun 2017 dan 2018, tapi ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan dipergunakan untuk kepentingan lain oleh si tersangka ini termasuk untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 25 September 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 27 September 2020, 19:22 WIB

Video Terkait

Spotlights