:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3247988/original/079339200_1600937541-ets2_hq_ETS24b5fc62278cd85d4_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Memancing Korban Lewat Medsos, 3 Pelaku Curas Ini Ternyata Satu Keluarga
Kawanan perampas, yang masih satu keluarga dibekuk...Selanjutnya
Kawanan perampas, yang masih satu keluarga dibekuk Satreskrim Polsek Semampir Surabaya. Modusnya, salah satu pelaku mencari korban, dengan cara berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu. Saat korbannya bersedia bertemu.
Barang milik korban langsung dirampas oleh pelaku, bersama suami, dan mertuanya. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 23 September 2020.
Kawanan tersangka pencurian dengan kekerasan, curas yang masih satu keluarga ini digelandang ke Mapolsek Semampir, Surabayauntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah, RM (21), dan istrinya, JA (23), serta AS (38), warga Surabaya, yang tak lain adalah ayah JA. Mereka harus berurusan dengan polisi karena berkomplot menjebak, menganiaya, dan merampas hp korbannya.
Modusnya, JA mengaku janda, berkenalan dengan seorang pria calon korbannya di media sosial. Setelah akrab, keduanya janji bertemu di suatu tempat. Saat itulah, RM dan AS, suami dan ayah JA melabrak korban, dan menuduh merusak rumah tangganya. Tak hanya memaki, keduanya juga memukuli korban, lalu merampas handphone korbannya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari tiga korban, dengan modus yang sama. Tersangka diringkus, saat akan beraksi yang keempat kalinya. Pada polisi, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos.
"Yang suaminya setting ke facebook menggunakan inisial perempuan, nanti setelah copy darat, hp diserahkan istrinya, istrinya yang nerima dan ngajak pertemuan, yang sudah kita terima laporan 3 kali, jadi 4 kali mau beraksi baru kena tangkap," ujar AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Selain membekuk tiga tersangka, polisi menyita motor, handphone, dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, sebagai barang bukti. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
07:20
VIDEO: Pengusaha yang Tahan Ijazah Datangi Rumah Wakil Wali Kota Surabaya
Nasional 15 Apr 2025, 11:30 WIB -
02:44
VIDEO: Wali Kota Surabaya Larang Penjualan Es Krim Beralkohol!
Nasional 08 Apr 2025, 16:30 WIB -
03:20
VIDEO: Viral! Stand Es Krim di Surabaya Disegel karena Diduga Mengandung Alkohol
Nasional 08 Apr 2025, 16:00 WIB
-
02:14
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Unik Baru saja -
03:33
Coaching Session Bareng Bio One Main Padel
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:33
Ricky Seringai Sempat Ditolong Dokter di Belakang Panggung Sebelum Meninggal Dunia
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Hadiri Peringatan ke-70 KAA, Sejumlah Dubes Antusias Jajal Whoosh
TV 8 jam yang lalu -
12:01
Persiapan Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
Internasional 10 jam yang lalu -
07:16
Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Strategis Lewat Dialog Perdana Menlu dan Menhan
Nasional 10 jam yang lalu -
02:37
VIDEO: Ribuan Umat Antre Sepanjang Malam untuk Ucapkan Selamat Jalan pada Paus Fransiskus
Internasional 10 jam yang lalu -
47:23
157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Nasional 10 jam yang lalu -
02:27
Dikabarkan Bakal Segera Bebas, Ammar Zoni Siap Kembali ke Dunia Hiburan?
Hiburan 11 jam yang lalu -
01:49
Mengenal Tradisi Mitoni yang Dilakukan Aaliyah Massaid: Lestari Budaya Jawa
Lifestyle 12 jam yang lalu -
03:45
Uskup Agung Kardinal Ignatius Suharyo Tidak Akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ini Alasannya
Hiburan 12 jam yang lalu