VIDEO: Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

VIDEO: Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

GA, tersangka kasus penyimpangan seks, fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial, berhasil ditangkap polisi di kampung halamannya di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Hasil pemeriksaan sementara, terdapat 25 orang yang menjadi korban. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah berhasil ditangkap di kampung halamannya, di Kapuas, Kalimantan Tengah, tersangka GA, kasus penyimpangan seks, fetish dengan modus penelitian, membungkus para korbannya menggunakan kain jarik, akhirnya dirilis Polrestabes Surabaya.

Polisi masih terus mendalami dan menyelidiki kasus penyimpangan seksual yang dilakukan tersangka GA. Tersangka akan dijerat Undang-Undang ITE, Pasal 27 dan 29, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya, korban fetish mencapai 25 orang, selama tersangka beraksi sejak 2015.

Sebagian besar korbannya adalah adik kelas satu kampus. Menurut polisi, tersangka mendapat kepuasan tersendiri melihat korban terbungkus dengan kain jarik.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan berbagai alat bukti, mulai kain jarik, tali kain, video milik tersangka. Hingga saat ini, masih ada lima korban yang telah diperiksa polisi. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 9 Agustus 2020.

Sebelumnnya, GA sempat hilang dari kampus, usai kasus fetish kain jarik berkedok riset, menjadi viral di dunia maya.

Pelarian tersangka, mantan mahasiswa salah satu universitas di Surabaya ini, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya, bersama Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, di rumah orangtuanya.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 10 August 2020, 18:22 WIB

Video Terkait

Spotlights