VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap Seorang Remaja di Situbondo Diganjar 15 Tahun Penjara

VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap Seorang Remaja di Situbondo Diganjar 15 Tahun Penjara

AH tak bisa berkutik saat digerebek anggota Satreskrim Polres Bondowoso, di rumahnya di Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Sabtu siang.

Sopir berusia 20 tahun ini hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 26 Juli 2020.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tega memperkosa korban seorang gadis berusia 16 tahun, warga Situbondo, karena terpengaruh minuman keras. Tindak asusila ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama temannya R, yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Korban menolak, setelah itu AH melakukan perbuatan itu dibantu dengan LS yang tersangka sebelumnya yang kita amankan, dengan membantu memegangi kaki dan tangannya," jelas AKP Agung Aribowo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 27 July 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights