VIDEO: Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara Jalani Sanksi Kerja Sosial

VIDEO: Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara Jalani Sanksi Kerja Sosial

Petugas Satpol PP Kecamatan Wringinanom dibantu personel TNI dan Polri menggelar razia Penegakan Kedisiplinan Protokol Pencegahan COVID-19, di Jalan Raya Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 15 Juli 2020.

Satu per satu pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil maupun truk diperiksa petugas. Hasilnya, petugas menjaring puluhan orang yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2020, terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah Gresik. Yakni, membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau kerja sosial, seperti, menyapu jalan, atau membersihkan fasilitas umum.

Karena keberatan membayar denda, mereka akhirnya menjalani sanksi sosial. Mereka harus memunguti sampah bekas popok bayi sekali pakai yang banyak berserakan di sepanjang bantaran kali.

"Memang daerahnya kotor dan harus dibersihkan, tidak ada masalah, karena sudah melanggar aturan yang berlaku, kalau bagi saya sangat kapok pribadi, karena sudah menunda waktu pekerjaan," kata Supriyanto, Pelanggar.

Selama 2 jam menggelar razia sedikitnya ada 50 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Apabila masyarakat lewat sepanjang Wringinanom dan sekitarnya, tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial, yang pertama, bersih-bersih di sepanjang jalan raya Wringinanom, kemudian yang kedua, membersihkan pampers di sepanjang Kali Surabaya yang ada di bantaran wilayah Wringinanom, tidak terlalu banyak yang kena jaring, kurang lebih puluhan," tegas Suwartono, Camat Wringinanom.

Guna memutus rantai penyebaran COVID-19, razia terhadap pengguna jalan tanpa masker, rutin digelar, mengingat Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah di Jawa Timur dengan jumlah kasus positif COVID-19 yang tinggi.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 16 July 2020, 10:46 WIB

Video Terkait

Spotlights