VIDEO: 31 Warga di Tuban Kena Sanksi karena Tak Memakai Masker

VIDEO: 31 Warga di Tuban Kena Sanksi karena Tak Memakai Masker

Petugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Kabupaten Tuban, menggelar patroli berskala besar dengan menerjunkan 150 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Kemudian mereka dibagi menjadi dua tim, untuk mendatangi lokasi kerumunan warga. Dalam patroli skala besar pada Minggu malam, petugas menyasar sejumlah warung kopi dan cafe di wilayah Bumi Ronggolawe.

Petugas mencari warga yang tidak memakai masker, dan warga dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, langsung dilakukan rapid test.

"Saya di rapid test, hasilnya belum tahu, Alhamdulillah seneng pak, untuk mencegah," ungkap Sadika, Pengunjung Cafe, di Tuban, Jawa Timur seperti dikutip dari Liputan6, Rabu, 8 Juli 2020.

Hasil dari 23 warga yang harus mengikuti rapid test adalah non reaktif, sedangkan 31 warga lainnya dikenakan sanksi, karena tidak menggunakan masker.

"Selama ini Satpol PP dengan TNI dan Polri, sanksinya itu diambil KTP-nya, kemudian ada handphone juga harus diambil, kemudian sebelum mengambil itu menggunakan pengantar dari kepala desa maupun camat, supaya meningkatkan kesadaran masyarakat," tegas AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban.

Kegiatan patroli ini untuk menertibkan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan penyebaran COVID-19, setelah rutin melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan, serta wajib memakai masker, saat ini sekitar 80 persen warga sudah mulai tertib menggunakan masker.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 09 July 2020, 10:23 WIB

Video Terkait

Spotlights