VIDEO: BNNK Nganjuk Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba, Sita 35 Gram Sabu

VIDEO: BNNK Nganjuk Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba, Sita 35 Gram Sabu

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menangkap dua pelaku residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti sabu seberat 35 gram. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 24 Juni 2020.

AR dan ND, keduanya warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Nganjuk. Kedua bandar narkoba jenis sabu ini ditangkap saat melintas di jalan tol Trans Jawa KM 226, masuk wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, sabu seberat 35 gram, mobil minibus, timbangan, telepon genggam, dan alat hisap sabu.

Menurut AKBP Bambang Sugiarto, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, kedua tersangka ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng dan Salemba. Karena banyaknya barang bukti, tersangka terancam hukuman mati.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 25 June 2020, 08:49 WIB

Video Terkait

Spotlights