VIDEO: Jelang PSBB, Wali Kota Risma Ikuti Aturan Sesuai Pergub Jatim
Menjelang penerapan PSBB di Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyerahkan seluruh aturan PSBB kepada Gubernur Jatim. Tri Risma memfokuskan memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya, dengan menyiapkan dua hotel sebagai tempat karantina orang tanpa gejala Covid-19.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan menerapkan PSBB di wilayah Surabaya, respons rencana ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan menyerahkan sepenuhnya aturan PSBB kepada Gubernur Jatim.
Lantaran PSBB disesuaikan dengan Pergub Jatim yang dibuat untuk diusulkan kepada Menteri Kesehatan. Saat ini Wali Kota Surabaya akan lebih fokus pada pemotongan mata rantai klaster Covid-19 yang ada di Surabaya.
Risma juga mengaku sudah memperoleh data secara real time, orang dalam pengawasan (ODP) baik itu keluarga pasien positif Covid-19, maupun yang pernah bertatap muka dan berada pada satu ruangan denga orang positif Covid-19.
Pemkot Surabaya menyiapkan 2 hotel dengan kapasitas 100 kamar per hotelnya, untuk mereka yang tanpa gejala Covid-19, melakukan karantina selama 14 hari.
Seluruh biaya penginapan dan kebutuhan makanan selama karantina di hotel tersebut akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 21 April 2020.
Jumlah ODP di Surabaya saat ini 1.892 orang. Dari data tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau warga ODP untuk melakukan karantina mandiri, dan akan mendapatkan bantuan makanan 3 kali dalam sehari per orangnya, berikut alat perlengkapan makan dan mandi.
Pemerintah Kota Surabaya telah menganggarkan dana sebesar Rp 196 miliar selama penanganan Covid-19, Rp 160 miliar dialokasikan untuk sembako 229 ribu KK berpenghasilan rendah, dan Rp 36 miliar untuk peralatan penanganan Covid-19.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Miris! Gudang Penampungan Anjing Konsumsi Digerebek di Banyuwangi, Hendak Dikirim ke Solo Raya
Unik 19 Nov 2024, 16:00 WIB -
VIDEO: Viral Jalan Desa di Sampang Dibangun dari Sumbangan TikTok dan Warga, Bukan Dana Desa
Unik 13 Nov 2024, 20:00 WIB -
VIDEO: Siswa Disuruh Sujud dan Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi
Nasional 13 Nov 2024, 12:15 WIB
-
VIDEO: Viral Pengendara Mobil Mewah Bantu Dorong Pick Up Mogok, Banjir Pujian Warganet
Unik 2 menit yang lalu -
VIDEO: Joe Biden Tepati Janji akan Hadir dalam Pelantikan Presiden AS Donald Trump
Internasional 6 menit yang lalu -
VIDEO: Inilah TPS Terpanjang di Jakarta, 200 Meter dan 5 Ribu Pemilih
Nasional 16 menit yang lalu -
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Nasional 46 menit yang lalu -
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Nasional 55 menit yang lalu -
VIDEO: Ngeri, Warga Kalsel Temukan Ular Sanca Kembang Beserta Telur di Saluran Air
Unik 1 jam yang lalu -
VIDEO: Jelang Pilkada Serentak, Persiapan Pembangunan TPS Terus Dilakukan
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Nasional 2 jam yang lalu -
Detik-Detik Siswa SMK di Semarang Tewas Tertembak Polisi, Diduga Terlibat Tawuran
Hiburan 2 jam yang lalu -
Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian & Mahalini Ditolak, Keduanya Disarankan Menikah Ulang
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Catat! Ini Jadwal War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Berlatih di Akademi Benfica, Korea-Korea Selecao Dimanjakan dengan Pemandangan Kota Lisbon yang Indah
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
LRT Jabodebek Kasih Tarif Diskon Pilkada, Supriyani Divonis Bebas Hakim Andoolo
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: KPU Pali Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada Sumssel dan Kabupaten Pali
Nasional 3 jam yang lalu