VIDEO: Jelang PSBB, Wali Kota Risma Ikuti Aturan Sesuai Pergub Jatim

VIDEO: Jelang PSBB, Wali Kota Risma Ikuti Aturan Sesuai Pergub Jatim

Menjelang penerapan PSBB di Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyerahkan seluruh aturan PSBB kepada Gubernur Jatim. Tri Risma memfokuskan memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya, dengan menyiapkan dua hotel sebagai tempat karantina orang tanpa gejala Covid-19.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan menerapkan PSBB di wilayah Surabaya, respons rencana ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan menyerahkan sepenuhnya aturan PSBB kepada Gubernur Jatim.

Lantaran PSBB disesuaikan dengan Pergub Jatim yang dibuat untuk diusulkan kepada Menteri Kesehatan. Saat ini Wali Kota Surabaya akan lebih fokus pada pemotongan mata rantai klaster Covid-19 yang ada di Surabaya.

Risma juga mengaku sudah memperoleh data secara real time, orang dalam pengawasan (ODP) baik itu keluarga pasien positif Covid-19, maupun yang pernah bertatap muka dan berada pada satu ruangan denga orang positif Covid-19.

Pemkot Surabaya menyiapkan 2 hotel dengan kapasitas 100 kamar per hotelnya, untuk mereka yang tanpa gejala Covid-19, melakukan karantina selama 14 hari.

Seluruh biaya penginapan dan kebutuhan makanan selama karantina di hotel tersebut akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 21 April 2020.

Jumlah ODP di Surabaya saat ini 1.892 orang. Dari data tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau warga ODP untuk melakukan karantina mandiri, dan akan mendapatkan bantuan makanan 3 kali dalam sehari per orangnya, berikut alat perlengkapan makan dan mandi.

Pemerintah Kota Surabaya telah menganggarkan dana sebesar Rp 196 miliar selama penanganan Covid-19, Rp 160 miliar dialokasikan untuk sembako 229 ribu KK berpenghasilan rendah, dan Rp 36 miliar untuk peralatan penanganan Covid-19.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 April 2020, 13:39 WIB

Video Terkait

Spotlights