VIDEO: Warga Binaan di Lapas Sidoarjo dan Tuban Terima Program Asimilasi

VIDEO: Warga Binaan di Lapas Sidoarjo dan Tuban Terima Program Asimilasi

Kebijakan Kementerian Hukum dan Ham, yang memberikan asimilasi di rumah bagi warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan sebaran Covid-19. Sebanyak 127 narapidana Lapas Delta Sidoarjo, dibebaskan lebih awal. Para napi langsung melakukan sujud syukur. Berikut kita simak video pemberitaannya pada Fokus, 6 April 2020.

Bisa menghirup udara bebas, 127 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjoini langsung sujud syukur. Pembebasan lebih awal dari masa hukuman tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, Tentang Pemberian Asimilasi di rumah bagi warga binaan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Narapidana yang memenuhi syarat dalam program asimilasi, yakni yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, untuk kemudian dibebaskan. Pembebasan narapidana di Lapas Sidoarjo akan dilakukan bertahap hingga tanggal 7 April mendatang, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi hari ini kami mengeluarkan 22 orang, dari total nanti sampai dengan tanggal 7 April ada 127 orang," kata Teguh Pamuji, Kalapas Kelas IIA, Sidoarjo.

Sementara itu, 50 napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Tuban, Jawa Timur, juga mendapat pembebasan. Sebelum keluar Lapas, seluruh napi dilakukan penyemprotan disinfektan dan mengikuti pembinaan, kemudian serah terima melalui online, dari Lapas Tuban kepada Badan Pengawas Wilayah Bojonegoro.

Pemulangan napi dilakukan secara bertahap sesuai dengan instruksi pemerintah, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para napi.

"Pencegahan Covid-19, di Lapas Tuban ini dari tanggal 1 dan 2 April sudah mengeluarkan 33 orang, hari ini kita keluarkan 7 orang untuk menjalani asimilasi," kata Siswarno, Kalapas Tuban.

Bagi narapidana yang bebas, tetap dilakukan pengawasan dan pembinaan, serta pemantauan agar tetap dapat menjalankan pembinaan di rumah. Seluruh narapidana ini pun tidak diperkenankan untuk pergi ke luar kota, sampai batas waktu masa tahanan berakhir, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 April 2020, 21:51 WIB

Video Terkait

Spotlights