VIDEO: Razia bagi Pelanggar Physical Distancing di Pasuruan dan Jember
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0819, Polres Pasuruan Kota dan Satpol PP setempat, mendatangi sebuah warung di Jalan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul pada Jumat malam. Di tempat ini tim gabungan mendapati puluhan warga yang kebanyakan masih pelajar, sedang berkerumun dan asyik nongkrong.
Sejumlah orang teridentifikasi telah berulang kali berada di warung kopi ini, hingga tim gabungan langsung menangkapnya. Tim gabungan juga mendatangi sebuah warung makan dan mendapati warga yang tak mengindahkan physical distancing dan tidak menggunakan masker.
Mereka pun dikumpulkan lalu dibawa ke mobil patroli. Sebelum diangkut ke dalam mobil, warga yang terjaring razia Covid-19 ini, disemprot cairan disinfektan. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk diberi pengarahan dan didata identitasnya.
Untuk kali ini, polisi masih memberikan kesempatan bagi warga yang masih membandel. Namun, jika di kemudian hari tertangkap kembali, polisi terpaksa akan menjeratnya dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.
"Kita laksanakan secara rutin untuk pengecekan masyarakat yang masih berkumpul, sesuai dengan arahan pemerintah dan maklumat Bapak Kapolri, atas nama undang-undang, kami memboyong mereka semuanya ke Mako Polres," jelas AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan.
Di Jember, Jawa Timur, petugas gabungan TNI-Polri, Jumat malam, juga sweeping keramaian di sejumlah titik di pusat kota. Satu per satu lokasi, yang terdapat kerumunan warga seperti, warung kopi atau pusat kuliner, didatangi petugas untuk dibubarkan.
Dalam sweeping kali ini, petugas juga bersikap tegas, sejumlah pemilik warung yang masih saja nekat membuka usahanya dibawa ke Mapolres Jember. Selain di pusat kuliner, aksi sweeping juga dilakukan di sejumlah arena biliar dan pusat permainan game online yang masih dipenuhi warga.
Seluruh pengunjung berikut pengelolanya dibawa ke kantor polisi. Mereka yang dibawa ke kantor polisi diminta menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari, mereka masih kedapatan berkerumun ataupun membuka usahanya, polisi akan memberikan sanksi karantina. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 28 Maret 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Kepergok Hendak Mencuri, Motor Curanmor di Jember Dibakar Massa
Nasional 14 Jan 2025, 17:00 WIB -
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Unik 27 Des 2024, 20:00 WIB -
Curah Hujan Tinggi, Ribuan Rumah di Jember Terendam Banjir
Hiburan 24 Des 2024, 13:44 WIB
-
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Unik 4 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Unik 5 jam yang lalu -
VIDEO: Kebakaran Besar di Pabrik Baterai Terbesar Dunia di California
TV 6 jam yang lalu -
VIDEO: Posisi Nuri Sahin Kian Terancam Setelah Borussia Dortmund Telan Kekalahan Beruntun
Olahraga 11 jam yang lalu -
VIDEO: Pep Guardiola Sebut Erling Haaland Sudah Selevel dengan Ronaldo dan Messi
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Diguyur Hujan, Band Cigarettes After Sex Sukses Gelar Konser di Jakarta
Hiburan 13 jam yang lalu -
VIDEO: Firasat Ayah Pramugari, Diduga Anaknya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Xi Jinping Teleponan dengan Donald Trump, Bahas Tiktok hingga Taiwan
Internasional 13 jam yang lalu -
Begini Cara Sridevi Atasi Bosan di Lokasi Syuting Magic 5
Dangdut 13 jam yang lalu