VIDEO: Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Kasus Order Fiktif

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Kasus Order Fiktif

Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk dua tersangka produsen 70 ribu sim card teregistrasi yang dijual dan diduga digunakan untuk kejahatan siber.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli data kependudukan orang lain secara online, untuk selanjutnya digunakan registrasi sim card. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 9 Maret 2020.

Pengungkapan produsen dan penyalur 70 ribu sim card teregistrasi ini berhasil dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim usai menangkap dua driver ojek online yang melakukan order dan membuat akun fiktif di salah satu aplikasi driver online.

Kedua tersangka, NF dan MN diringkus polisi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berperan sebagai penyuplai kartu ke pembeli, serta produsen kartu teregistrasi.

Polisi menyita barang bukti 70 ribu sim card dari empat operator seluler, belasan telepon genggam, router wi-fi, hingga alat modem pool. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli ribuan data kependudukan orang lain secara online, untuk selanjutnya digunakan registrasi sim card.

Kasus jual beli data kependudukan dan sim card teregistrasi ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga praktik ini menjadi awal dari seluruh kejahatan siber yang kerap menimpa masyarakat.

Selain dua tersangka produsen dan penyalur kartu teregistrasi ini, sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka lain sebagai pengguna kartu untuk kejahatan siber.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 11 March 2020, 02:00 WIB

Video Terkait

Spotlights