logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Pasuruan Sita 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin Siap Edar

News8 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 12:16 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2020, 13:35 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak 2,5 ton ikan asin berformalin disita Polres Pasuruan Kota dari pembuat dan pengusaha ikan olahan. Selain menyita ikan asin tak layak konsumsi tersebut, polisi juga menangkap dua orang pengusaha sekaligus pembuat ikan asin yang diawetkan dengan cairan kimia formalin. Ikan asin, sedianya akan dikirim dan dijual di Jogja, Solo dan Tuban. Dua pengusaha sekaligus pembuat ikan asin olahan, AR dan SW, ditangkap Tim Buser Suropati Polres Pasuruan Kota, pada Kamis siang. Keduanya disangka telah membuat sekaligus memasarkan ikan asin berformalin yang membahayakan bila dikonsumsi. AR ditangkap di rumahnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Pasuruan, saat sedang mengolah ikan asin. Dari informasi tersangka, polisi kemudian bergerak ke Kota Tuban untuk menangkap SW. AR bertindak sebagai pembuat ikan asin, sementara SW bertugas memasarkan ikan asin hasil produksinya. Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku sudah 2 tahun ini mengolah ikan asin yang diberi formalin atau cairan pengawet. Tujuannya agar ikan asin tidak cepat busuk terutama di musim penghujan, dan untuk mencari keuntungan lebih. Dalam 2 ton ikan asin, tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sekitar 100 dus ikan asin dengan berat total mencapai 2,5 ton. Sedianya ikan-ikan asin ini akan dikirim ke sejumlah pasar tradisional di Jogja, Solo dan Tuban. Barang bukti lainnya berupa drum tempat mengolah ikan asin, serta wadah bekas formalin juga turut diamankan sebagai barang bukti. Dua pelaku dijerat pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana ancamannya berupa hukuman penjara 5 tahun. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 6 Maret 2020.

  • Pasuruan
  • Ikan Asin
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan lekok
  • ikan asin berformalin
  • ikan asin diawetkan
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    Newssejam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    Newssejam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssejam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News21 jam yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News21 jam yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    News21 jam yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    News21 jam yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu