VIDEO: Polda Jatim Kembangkan Kasus Order Fiktif Ojek Daring

VIDEO: Polda Jatim Kembangkan Kasus Order Fiktif Ojek Daring

Seorang pria asal Malang, pelaku order fiktif ojek online atau daring dibekuk aparat Polda Jawa Timur. Pelaku beraksi menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif.

Tak hanya itu, pelaku juga memiliki 8.000 lebih kartu seluler aktif yang sudah teregistrasi. Akibat aksinya yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 400 juta.

MZ (35), pelaku order fiktif ojek online atau daring diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu siang. Warga Sawojajar, Malang ini, ditangkap karena melakukan kejahatan order fiktif aplikasi online untuk meraup untung dari bonus.

Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi ojek daring fiktif dan membuat akun abal-abal pelanggan dan rumah makan. Dengan akun-akun tersebut, tersangka menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif setiap hari hingga mendapatkan bonus orderan.

Selain memiliki 40 handphone, polisi juga menyita kartu perdana berjumlah 8.850 kartu yang telah aktif. Dari hasil kejahatan order fiktif yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 juta. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 27 Februari 2020.

Polisi akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melakukan aktivasi kartu seluler dengan menggunakan identitas kependudukan orang lain. Serta dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Manipulasi Transaksi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 March 2020, 15:06 WIB

Video Terkait

Spotlights