logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:46 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 21:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus ini mungkin bisa menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Tiga ibu rumah tangga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks penculikan anak. Ketiganya diamankan lantaran video hoaks penculikan anak yang mereka bagikan di media sosial meresahkan warga, terutama orang tua. Berikut tiga ibu rumah tangga berinisial RF, TF, dan AR ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka terbukti telah menyebarluaskan video hoaks tentang penculikan anak yang seakan-akan telah terjadi di Banyuwangi. Video ini pertama diunggah di grup wali murid sebuah sekolah di Banyuwangi. Ternyata setelah diselidiki, video berdurasi 2 menit 11 detik yang terlanjur viral tersebut, merupakan video dugaan penculikan yang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Warganet yang terlanjur percaya bahwa video tersebut terjadi di Banyuwangi akhirnya resah, dan khawatir anaknya menjadi korban penculikan. Ketiga ibu, warga Kelurahan Kebalenan, dan Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi itu dianggap menjadi biang keresahan yang terjadi di masyarakat, terutama para orang tua. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Selain tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa screen shot unggahan video di media sosial, dan tiga unit handphone milik ketiga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE. Akibatnya mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Demikian kita simak videonya pada Liputan6, 27 Februari 2020.

  • UU ITE
  • Banyuwangi
  • Hoaks Penculikan Anak
  • ibu-ibu sebar hoaks
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sebar hoaks
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News19 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu