VIDEO: DJP Jatim II Sandera Pengusaha di Madiun Imbas Tunggak Pajak Rp 3,2 M

VIDEO: DJP Jatim II Sandera Pengusaha di Madiun Imbas Tunggak Pajak Rp 3,2 M

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II lakukan sandera atau gijzeling kepada seorang pengusaha minuman asal Madiun, Jawa Timur. Pengusaha minuman asal Madiun saat ini menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Ponorogo, dan akan dibebaskan bila dapat membayar seluruh hutang pajaknya sebesar lebih dari Rp 3,2 miliar.

Petugas Gabungan Dirjen Pajak Jawa Timur II dan Polda Jawa Timur terpaksa menyandera seorang pengusaha minuman ringan asal Madiun berinisial L, dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Ponorogo Jawa Timur.

Petugas terpaksa melakukan gijzeling atau penyanderaan kepada L, karena telah menunggak pajak hingga sebesar Rp 3,2 miliar. Hutang ini timbul berdasarkan pemeriksaan petugas pada tahun pajak 2013 hingga 2014.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim II, Lusiani dalam konferensi pers, membenarkan telah melakukan penyanderaan kepada L. Penyanderaan ini terpaksa dilakukan setelah dilakukan tindakan persuasif, tapi tak ada niatan baik dari wajib pajak untuk membayar seluruh hutang pajaknya.

Padahal yang bersangkutan dinilai oleh petugas masih mampu untuk membayar pajak. Rencananya L berada di dalam Rutan Ponorogo, Jawa Timur selama 6 bulan ke depan.

Namun, bila masih belum dapat melunasi hutang pajaknya, akan kembali disandera dan malah akan ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan. Demikian diberitakan pada Fokus, 28 Februari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 01 March 2020, 09:00 WIB

Video Terkait

Spotlights