![VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NbFLHTu8JaK4lEUfegX8MZ8li7o=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3060735/original/052504300_1582689907-ets-dua-20warga-20lpg-20bersubsidi-20diringkus-20polisi-5481-640x360-00015.jpg)
VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan
Dua orang warga di Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi setelah kedapatan mengoplos gas LPG subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Sebagai barang bukti, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
MR dan AF. Dua pelaku pengoplos gas LPG ini sudah beraksi selama 10 bulan terakhir. Pelaku sengaja mengoplos gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, karena tergiur keuntungan yang lebih besar. Keduanya diringkus anggota Buser Polres Pasuruan, saat mengoplos gas LPG di sebuah gudang, di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Modus yang dilakukan keduanya yakni, dengan cara membeli ratusan gas LPG tabung 3 kilogram di sebuah pangkalan gas LPG di kawasan Purwosari, Pasuruan.
Mereka kemudian mengoplos atau memindahkan isi gas dalam tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 15 serta 50 kilogram. Pelaku mengoplos gas LPG saat malam hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar. Dalam sehari semalam, tersangka mampu mengoplos ratusan tabung dan menjualnya kembali ke toko-toko menggunakan pick up, dengan harga non subsidi. Dengan keuntungan mencapai Rp 6 juta per hari.
"Maka negara dirugikan Rp 6 juta setiap hari, yangmana itu harusnya haknya masyarakat miskin, dalam satu bulan tersangka bisa memperoleh Rp 120 juta," kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pikap, ratusan LPG tabung 3 kilogram, puluhan tabung LPG 12 dan 15 kilogram, beserta tabung LPG 50 kg, uang tunai Rp 20 juta serta peralatan untuk mengoplos.
Perbuatan dua pelaku ini tak hanya merugikan negara ratusan juta rupiah, tapi juga menjadi salah satu penyebab sulitnya warga miskin untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 55 dan 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Demikian video pemberitaannya pada Fokus, (24/2/2020).
Ringkasan
Video Terkait
-
00:35
VIDEO: Viral Pria Terjatuh dari Truk Bermuatan Sound Horeg Saat Kampanye di Pasuruan
Unik 26 Nov 2024, 19:00 WIB -
02:41
VIDEO: Tak Terima Adik Sering Digoda, Pria di Pasuruan Habisi Pemilik Kos
Nasional 11 Jul 2024, 15:05 WIB -
00:47
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB
-
01:46
VIDEO: Detik-Detik PSIM Yogyakarta Promosi ke Liga 1 Musim Depan Setelah Kalahkan PSPS Pekanbaru
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
01:30
6 Potret Nostalgia Jennifer Coppen Sebelum Punya Kamari, Tampil Slay Kenakan Outfit Pop Colour
Lifestyle 8 jam yang lalu -
01:30
6 Potret Adu Gaya Feminin dan Playful ala Eca Aura dan Adhisty Zara untuk Hangout Akhir Pekan
Lifestyle 8 jam yang lalu -
01:30
Potret Yunita Siregar Menikah di Hari Valentine, Tampil Bak Cinderella dengan Ball Gown Putih
Lifestyle 9 jam yang lalu -
01:30
6 Gaya Foto Prewed Bertema Theatrical ala Brandon Salim dan Dhika Himawan
Lifestyle 9 jam yang lalu -
02:46
Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Mister Gunung Uranium Firdaus Oiwobo
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:30
Pesona Cantik Alyssa Daguise dengan Hanbok dan Coat Bulu Putih
Lifestyle 9 jam yang lalu -
17:37
Fokus : Rumah Roboh di Ngawi, Seorang Nenek Tertimpa Reruntuhan
TV 10 jam yang lalu -
04:07
VAB Bersumpah Tidak Menyuruh 4bors1 - Razman Beberkan Cerita LM Soal Kehamilannya Di Mei 2024
Hiburan 11 jam yang lalu -
01:53
VIDEO: Kim Jong-un Bangun 50 Ribu Apartemen di Pyongyang
Internasional 12 jam yang lalu -
02:39
Larangan Pakai Masker di Tempat Umum di New York Picu Kontroversi dan Perdebatan Warga
Hiburan 12 jam yang lalu -
01:42
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Nasional 12 jam yang lalu -
03:38
Agnez Mo Sindir Soal Keserakahan, Ahmad Dhani: Dia Udah Dapat Berapa Miliar, Pencipta Cuma Nol
Hiburan 12 jam yang lalu -
03:21
VIDEO: Wapres Gibran Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Cempaka Putih
Nasional 13 jam yang lalu