VIDEO: Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi  WNA Asal Bangladesh

VIDEO: Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Asal Bangladesh

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, karena melanggar batas izin tinggal sementara di Indonesia. Selain dideportasi, WNA yang memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Bojonegoro, Jawa Timur itu akan dikenai tindakan tangkal hingga 6 bulan ke depan.

MDS, warga negara asing asal Bangladesh dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya ke negara asalnya. Dalam pemeriksaan, dokumen WNA ini diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, 1 Agustus 2019, dan tinggal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Seharusnya, MDS meninggalkan Indonesia pada 29 September 2019, tapi sampai saat ini, ia masih berada di Indonesia tanpa perpanjangan izin tinggal, dan terakumulasi hingga 145 hari tanpa dokumen izin tinggal. Sehingga sesuai ketentuan, petugas langsung melakukan penahanan dan akan mendeportasi yang bersangkutan kembali ke negara asalnya.

WNA ini menggunakan paspor kunjungan dengan tujuan dan tinggal di Bojonegoro mengunjungi keluarganya, yakni istri yang dinikahi pada 2005 saat berada di Malaysia, serta dua anaknya.

Kepada petugas imigrasi, MDS mengatakan terlambatnya mengurus perpanjangan izin tinggal, karena ia tertipu oleh seseorang waktu meminta tolong untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

Setelah selesai proses administrasi, MDS akan dipulangkan ke Bangladesh melalui Juanda. Jika WNA ini ingin kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia, ia harus melewati masa tangkal hingga 6 bulan ke depan, atau mencabut namanya dari daftar tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Demikian diberitakan pada Fokus, 24 Februari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 25 February 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights