logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Asal Bangladesh

News26 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:43 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, karena melanggar batas izin tinggal sementara di Indonesia. Selain dideportasi, WNA yang memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Bojonegoro, Jawa Timur itu akan dikenai tindakan tangkal hingga 6 bulan ke depan. MDS, warga negara asing asal Bangladesh dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya ke negara asalnya. Dalam pemeriksaan, dokumen WNA ini diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, 1 Agustus 2019, dan tinggal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seharusnya, MDS meninggalkan Indonesia pada 29 September 2019, tapi sampai saat ini, ia masih berada di Indonesia tanpa perpanjangan izin tinggal, dan terakumulasi hingga 145 hari tanpa dokumen izin tinggal. Sehingga sesuai ketentuan, petugas langsung melakukan penahanan dan akan mendeportasi yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. WNA ini menggunakan paspor kunjungan dengan tujuan dan tinggal di Bojonegoro mengunjungi keluarganya, yakni istri yang dinikahi pada 2005 saat berada di Malaysia, serta dua anaknya. Kepada petugas imigrasi, MDS mengatakan terlambatnya mengurus perpanjangan izin tinggal, karena ia tertipu oleh seseorang waktu meminta tolong untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. Setelah selesai proses administrasi, MDS akan dipulangkan ke Bangladesh melalui Juanda. Jika WNA ini ingin kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia, ia harus melewati masa tangkal hingga 6 bulan ke depan, atau mencabut namanya dari daftar tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Demikian diberitakan pada Fokus, 24 Februari 2020.

  • bangladesh
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kantor imigrasi tanjung perak
  • wna bangladesh dideportasi
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu