logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Residivis di Lumajang Curi Cabai Merah 102 Kg, Diganjar 5 Tahun Penjara

News11 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis kasus pencurian diringkus polisi setelah mencuri cabai merah di areal persawahan Desa Sumbersuko, Lumajang. Pelaku sudah mencuri 102 kilogram cabai merah, dan disembunyikan di lahan tebu. Pelaku memanfaatkan momen saat harga cabai tinggi, sehingga hasil curiannya bisa dijual untuk membayar cicilan hutang ke bank. BW (32), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang. Residivis yang pernah kesandung kasus pencurian handphone dan pohon sengon tersebut terpaksa kembali berurusan dengan polisi, setelah melakukan pencurian cabai merah di areal persawahan milik Ngateno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri cabai merah di areal persawahan milik korban. Hasil curian kemudian disembunyikan di lahan tebu tak jauh dari lokasi. Tak tanggung-tanggung sudah 102 kilogram cabai dicuri pelaku. Aksi pelaku yang sudah beberapa kali tersebut akhirnya kepergok oleh korban dan dilaporkan ke polisi. Pelaku nekat mencuri cabai merah untuk dijual kembali, saat momen harga cabai merah yang tinggi, demi membayar cicilan hutang ke bank. Untuk 1 kilogram cabai merah dijual Rp. 48 ribu kepada tengkulak. "Pelaku memasuki area persawahan tanpa izin kemudian mengambil barang curian, setelah berhasil kemudian disembunyikan di lahan tebu," kata Aiptu Dodot Trisulo, Kanit Reskrim Polsek Sumbersuko. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti cabai merah seberat 6 kilogram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 10 Februari 2020.

  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 362 kuhp
  • cabai merah
  • kecamatan sumbersuko
  • pencurian cabai merah
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News15 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News18 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News18 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News18 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News18 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu