VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Anak Jadi Korban

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Anak Jadi Korban

Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar Polda Jatim. Senin siang, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap Ketua IGTA, yang telah mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.

Aksi kejahatan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang pegawai warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial MH, warga Desa Cabe, Krajan, Gondang, Tulungagung ditangkap di rumah majikannya, setelah dilaporkan korbannya, telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Aksi kejahatan seksual pelaku sendiri terjadi sekitar awal 2018-2019. Dalam kurun waktu itu, sudah 11 korban yang melapor. Modusnya merayu korban anak laki-laki di bawah umur dengan memberi uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu, agar mau menuruti kemauan tersangka. Setelah terperdaya, tersangka lalu mencabuli 11 korbannya yang masih di bawah umur.

"Dengan cara dia membujuk, dengan memberikan iming-iming Rp. 150 -- 200 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, kemudian dia melakukan pidana-pidana pencabulan kepada para korban," kata Kombes Pol Pitra Andrias Dir Reskrimum Polda Jatim.

Sebagai alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban dan pelaku, 50 alat kontrasepsi bekas, rekaman CD acara komunitas , 3 buku panduan, dan akte pendirian IGTA.

Akibat perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 14 tahun penjara.

Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 21 Januari 2020

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 January 2020, 23:00 WIB

Video Terkait

Spotlights