VIDEO: Polisi Tangkap Peracik Jamu Tradisional Ilegal Beromzet Ratusan Juta

VIDEO: Polisi Tangkap Peracik Jamu Tradisional Ilegal Beromzet Ratusan Juta

Aparat Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan dua tersangka, karena nekat membuat dan meracik jamu tradisional ramuan Madura. Para pelaku harus berurusan dengan polisi, karena jamu dibuat dengan obat daftar G tanpa izin medis dan resep dokter Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Dua tersangka UM warga Desa Pasinan dan YA warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro kini harus berurusan dengan polisi. Keduanya berperan sebagai peracik jamu ilegal dan pemasok obat daftar G.

Dalam aksinya para pelaku sudah membuat jamu ilegal sejak 2011, atau hampir 10 tahun lalu. Jamu dibuat dari campuran obat keras atau termasuk daftar G.

Obat ilegal ini harus dibeli dengan resep dokter. Apabila dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya, berisiko susah tidur, gelisah, insomnia, dan pusing maupun mual.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan obat daftar G yang dipesan dari dua pekerja apotik, yang sudah menjalani pemeriksaan polisi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Demikian diberitakan pada Fokus, 15 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 January 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights