logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Polisi Gadungan Peras Pengusaha Apotik di Gresik

News21 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:58 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Bagi pemilik usaha apotek, atau penjual obat, patut waspada terhadap modus penipuan orang tak dikenal. Di Gresik, Jawa Timur, dua pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha apotek, atau penjual obat. Modusnya, pelaku mengaku anggota polisi dan menuduh korban menjual obat ilegal, yang berujung dengan aksi pemerasan. Pelaku AW, (45) dan rekannya MS, (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, diamankan anggota Polsek Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kedua pelaku diduga melakukan pemerasan dan penyekapan korban bernama Tri Kurniawati, (38) wanita penjual obat, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, menakut- nakuti dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi, lantaran menjual obat tanpa dilengkapi resep dokter. Saat korban merasa ketakutan, kedua tersangka meminta uang Rp. 20 juta, agar korban tidak jadi dibawa ke kantor polisi. Korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan kedua pelaku. Namun, lantaran jumlah uangnya kurang, korban menelpon suaminya. Namun suami korban merasa curiga dan melapor ke anggota Polsek Menganti Gresik. Hingga kedua pelaku akhirnya diringkus oleh polisi sungguhan. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi, uang tunai Rp 2 juta, obat, serta ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 358 tentang Pemerasan, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Desember 2019.

  • polisi gadungan
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • memeras pengusaha apotik
  • pasal 358 pemerasan
  • news10:44
    Guyon Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk Sidang di MK Dipimpin Saldi Isra: Ribet Kita
    Newssejam yang lalu
  • news02:40
    UMP Naik, Begini Penjelasan Menaker Soal Regulasi THR
    Newssejam yang lalu
  • news09:04
    DPR Emosi Semprot Menkes Soal Sumber Gaduh BPJS PBI: Wajar Rakyat Marah!
    Newssejam yang lalu
  • news03:58
    Habiburokhman DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Pemerkosa Anaknya
    Newssejam yang lalu
  • news09:29
    Emosi! Komisi IX PDIP Hela Napas Panjang Semprot DJSN Depan Menkes: Tahu-Tahu Menkeu Marah
    Newssejam yang lalu
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News7 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News7 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News7 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News7 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    News21 jam yang lalu