logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Amankan 18 Pembobol Kartu Kredit di Surabaya

News6 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 23:33 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 19:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Anggota Unit Cyber Crime Polda Jatim, membongkar sindikat pembobol data kartu kredit warga negara di Eropa dan Amerika untuk dibelanjakan secara online. Dari modus kejahatan siber ini, 18 pelaku yang usianya berkisar antara 18 hingga 24 tahun, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5 miliar per tahun. Pengungkapan sindikat pembobol data kartu kredit ini, dilakukan petugas Cyber Crime Polda Jatim, di sebuah ruko kawasan Jalan Balongsari Tama Surabaya. Dari lokasi ini polisi berhasil mengamankan 18 hacker, beserta 20 perangkat komputer. Modus sindikat ini dengan melakukan pembobolan data kartu kredit korban di jaringan internet, yang selanjutnya dibelanjakan secara online. Untuk mengelabuhi petugas siber, para pelaku ini sengaja mengincar data kartu kredit warga negara Amerika, serta sejumlah warga negara di benua Eropa. Dari kegiatan ilegal ini para pelaku meraup penghasilan sebesar USD 40 ribu per bulan, atau lebih dari Rp. 5 miliar per tahunnya. Menurut Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Luki Hermawan, 18 pelaku yang diamankan merupakan lulusan SMK, dengan usia antara 18-24 tahun. Berikut diberitakan Liputan6, 5 Desember 2019. Tim Unit Cyber Crime Polda Jatim, membongkar markas para hacker kartu kredit internasional ini di sebuah ruko, kawasan Balongsari Tama Surabaya. Warga setempat tidak mengetahui, jika ruko tersebut ternyata markas para pelaku kejahatan siber. Apalagi ruko ini setiap harinya juga dijadikan toko kelontong. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan puluhan komputer, handphone, kartu kredit, serta sejumlah rekening bank. Para pelaku terancam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

  • Surabaya
  • Kartu Kredit
  • Lulusan SMK
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hacker kartu kredit
  • unit cyber crime polda jatim
  • Undang-Undang ITE
  • bobol kartu kredit
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    Newssejam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    Newssejam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssejam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News21 jam yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News21 jam yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    News21 jam yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    News21 jam yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu