VIDEO: Calo di Surabaya Tipu Warga Pakai Pembuatan SIM Sementara Palsu

VIDEO: Calo di Surabaya Tipu Warga Pakai Pembuatan SIM Sementara Palsu

Seorang pria warga Surabaya, dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran nekat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, palsu.

Dihadapan polisi tersangka mengaku sudah delapan kali menipu, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu, untuk sekali pengurusan SIM.

Sepak terjang tersangka RP (33), warga Banyu Urip Utara Surabaya, berakhir di jeruji Mapolrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik yang nyambi jadi calo pengurusan SIM dibekuk polisi karena melakukan pemalsuan SIM sementara.

Terungkapnya kasus pemalsuan SIM palsu ini berawal dari laporan salah satu korban saat mengambil SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dengan membawa surat SIM sementara dari pelaku. Berikut videonya pada Liputan6, 2 Desember 2019.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti sejumlah blangko SIM palsu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah beraksi beberapa kali, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali pengurusan SIM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan selembar surat SIM sementara palsu yang ia cetak sendiri di warnet terdekat.

"Pelaku ini sendiri menjanjikan ke korban dengan blangko dan diiming-imingi dapat mengurus SIM dari para korban tersebut dan setiap permintaan SIM dikenakan Rp. 500-Rp. 600 ribu per orang," kata Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 December 2019, 21:47 WIB

Video Terkait

Spotlights