:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2975361/original/030252400_1574434893-ets-seorang-20janda-20di-20lumajang-20menipu-20tetangga-20hingga-20400-20juta-0478-640x360-00012.jpg)
VIDEO: Wanita Lumajang Tipu Uang Rp 400 Juta, Janjikan Masukkan Fakultas Kedokteran
Seorang perempuan di Lumajang, Jawa Timur ditangka...Selanjutnya
Seorang perempuan di Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan uang sebesar Rp 400 juta kepada tetangganya sendiri.
Modusnya, tersangka mengaku bisa menolong anak korban untuk bisa diterima kuliah di Fakultas Kedokteran di universitas ternama di Bali, dengan meminta imbalan sejumlah uang.
UM (29), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang digelandang ke Mapolres Lumajang, setelah ditangkap di rumahnya. Pelaku yang berstatus janda adalah tersangka kasus penipuan terhadap tetangganya sendiri bernama Hendrik Istatok (32).
Modusnya, pelaku meyakinkan korban jika dirinya bisa memasukkan anak korban kuliah di Fakultas Kedokteran, mengaku menjadi alumni dan memiliki banyak kenalan di kampus ternama di Bali tersebut.
Korban yang percaya, memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, setelah ditunggu hampir setahun, anak korban tak kunjung masuk kuliah, padahal uang sebesar Rp. 400 juta sudah terlanjur diberikan kepada pelaku.
Kasus penipuan ini terbongkar, setelah korban mengecek langsung ke pihak universitas yang dijanjikan pelaku di Bali. Tak hanya menipu, tersangka diduga memalsukan dokumen pihak universitas dari stempel dan tanda tangannya.
"Kita coba cari, bahwa yang disampaikan ada satu tersangka lain sebagai calo di Universitas Udayana, ini akan kami coba cari juga, untuk sementara satu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan kepada korbannya secara berulang-ulang, kurang lebih satu tahun dari pengiriman uang bertahap hingga terkumpul Rp 400 juta, bahkan tersangka juga memalsukan dokumen," kata AKBP M. Arsal, Kapolres Lumajang.
Kini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lumajang dan terancam pasal persangkaan kumulatif, yakni Pasal Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Demikian diberitakan Fokus, 21 November 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
02:57
VIDEO: Fenomena Ikan Mabuk Landa Sejumlah Danau di Lumajang
Nasional 15 Jul 2024, 20:30 WIB -
03:51
VIDEO: TNI AU Simulasi Latihan Rebut Kembali Pangkalan Udara dari Musuh di Lumajang
Nasional 10 Jul 2024, 13:20 WIB -
00:45
VIDEO: Dianggap Tidak Adil, Puluhan Sopir Truk Rusak Posko Penarikan Pajak Pasir di Lumajang
Nasional 21 Mar 2024, 19:55 WIB
-
09:03
VIDEO: Uang 5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur Tersangka Suap Ekspor CPO!
Nasional 15 menit yang lalu -
01:49
Hamzah Sulaiman Pendiri Hamzah Batik & The House of Raminten Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhirnya
Hiburan 34 menit yang lalu -
02:54
VIDEO: GRIB Bantah Pelaku Pembakaran Mobil Anggotanya!
Nasional 2 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Diancam Dibunuh, Dedi Mulyadi: Sudah Biasa...
Nasional 2 jam yang lalu -
02:11
VIDEO: MBG Batal, Ratusan Siswa di Sukabumi Kecewa
Nasional 2 jam yang lalu -
02:44
Manchester United Terdepan Dapatkan Wonderkid Argentina, Lakers Balas Kalahkan Timberwolves
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
01:41
Kondisi Justin Bieber Mengkhawatirkan Fans, Mantan Manager Curigai Ikut Aliran Sesat?
Hiburan 15 jam yang lalu -
02:28
Kronologi Jerome Polin Disebut Jutek & Hanya Ramah ke Orang Terkenal
Hiburan 15 jam yang lalu -
01:50
Tak Selalu Emas, 5 Luxury Brand ini Bisa Jadi Investasi yang Menjanjikan!
Lifestyle 16 jam yang lalu -
03:10
Fachri Albar Positif Narkoba, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
Hiburan 17 jam yang lalu -
00:51
VIDEO: Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral, Kamis Mendatang
TV 18 jam yang lalu -
02:20
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Haru Para Artis Indonesia
Lifestyle 19 jam yang lalu -
01:18
VIDEO: Doa Rosario di Roma, Mengenang Paus Fransiskus
Internasional 19 jam yang lalu