VIDEO: Polisi Tangkap Kakek Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta di Malang

VIDEO: Polisi Tangkap Kakek Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta di Malang

Satuan Reskrim Malang, Jawa Timur meringkus seorang pria berusia 64 tahun, pelaku pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi. Pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan dalam kasus serupa pada 2012.

Pelaku ditangkap polisi di sebuah SPBU di Kabupaten Malang dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp 20 juta lebih. Tersangka SR, kakek berusia 64 tahun, warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu, sebanyak Rp 20 juta terdiri dari pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan.

Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli dari seseorang di Bekasi, Jawa Barat yang saat ini sedang diburu polisi, seharga Rp 5 juta uang asli. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

Pelaku ditangkap petugas di sebuah SPBU, di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah tiga hari dilakukan pengintaian. Uang palsu ini rencana akan dijual oleh pelaku kepada seorang pemesan. Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa, dan pernah dipenjara pada tahun 2012.

"Dari pelaku kami mengamankan sebuah tas yang ditaruh di motornya, berisikan sejumlah mata uang palsu, senilai Rp 20.800.000, dari hasil penyidikan, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan membeli barang itu dari daerah Bekasi, kemudian yang bersangkutan mentransfer sebesar Rp. 5 juta dan setelah approve yang bersangkutan mengambil uang palsu," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Malang.

Selain uang palsu, polisi juga berhasil menyita sebuah alat ultraviolet yang berfungsi untuk mendeteksi keaslian uang, sebuah tas dan 1 unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, juncto Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 21 November 2019, 18:00 WIB

Video Terkait

Spotlights