VIDEO: Kades di Kabupaten Malang Lakukan Pungli kepada Warganya

VIDEO: Kades di Kabupaten Malang Lakukan Pungli kepada Warganya

Diduga memeras warganya yang bersengketa tanah, seorang Kepala Desa, di Kabupaten Malang, ditangkap Satuan Reskrim Polres Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta, yang disimpan dalam jok sepeda motor milik sang kades.

Tersangka MG, tertangkap tangan jajaran Reskrim Polres Malang. Tersangka diduga memeras warganya, yang bersengketa tanah. Tersangka memanfaatkan masalah yang menimpa warganya, dengan meminta uang Rp 60 juta. Namun, setelah melalui negosiasi, disetujui Rp 20 juta.

Merasa diperas MG, salah satu warga yang bersengketa melaporkan kejadian tersebut. Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah transaksi. Polisi mendapati barang bukti uang Rp 20 juta yang disimpan di dalam jok motor sang kades.

Dari hasil penyelidikan polisi dan keterangan pelaku, buang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga bisa dikategorikan pungutan liar, atau pemerasan.

Dari kasus tersebut Polres Malang mengamankan 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 20 juta dan 1 unit handphone. Sang kades dijerat Pasal 12 e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Demikian seperti dilansir program Fokus, 18 November 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 November 2019, 11:59 WIB

Video Terkait

Spotlights