VIDEO: Polisi Sidoarjo Amankan 1 Kg Ganja dan Ribuan Butir Pil Koplo dari Pengedar
ENS (19) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan Sidoarjo hanya tertunduk lesu, ketika petugas dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, menggelandangnya untuk dimintai keterangan, terkait ulahnya mengedarkan narkotika, jenis ganja dan pil koplo. Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus serupa yang tengah ditangani pihak Kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Sidoarjo saat pelaku dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Petugas yang sudah mengetahui tentang aktivitas pelaku, langsung menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan 1 kg ganja dan 19 ribu butir pil koplo yang dibungkus plastik.
Di depan petugas, pelaku mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut. Pelaku baru mendapatkan imbalan setelah proses pengiriman selesai. Kasus penangkapan kurir narkoba ini masih terus dikembangkan polisi guna mencari bandar besar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan ganja 1 kg dan 19 ribu butir pil koplo dan informasinya barang-barang tersebut ranjauan dari Surabaya, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang tersebut berasal," kata AKP Satuji, Wakasatnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sementara itu 2 bandar pil trek di kalangan pelajar berhasil diringkus Tim Buser Polsek Genteng, Banyuwangi Jawa Timur. Mirisnya, salah satu tersangka yang ditangkap adalah pelajar yang kerap kali mengedarkan pil trek ke teman sekolahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 427 butir pil trek siap edar.
Menurut Iptu Pudji Wahyono, Kanit Reskrim Polsek Genteng, berdasarkan pengembangan informasi dari siswa di salah satu sekolah di Genteng, berkembang ke Kecamatan Licin, menunjuk nama berinisial HM, kemudian dilakukan lidik dan penangkapan, terhadap HM di wilayah Licin dan menyita sekitar 400 butir pil.
Selain berhasil mengamankan 2 pelaku dan ratusan pil trek, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa uang tunai hasil jualan pil trek dan handphone.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dan pihak Kepolisian. Tersangka HM dijerat Pasal 196 dan 197 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka AS, masih ditahan Tim Bapas Jember, karena statusnya masih pelajar. Demikian diberitakan program Fokus, 28 Oktober 2019.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Pemotor Kabur Usai Tabrak Gerobak Bakso di Sidoarjo
Unik 25 Sep 2024, 19:30 WIB -
VIDEO: Aksi Heroik Satpam Tutup Portal Perumahan Saat Terduga Maling Hendak Kabur Hingga Jatuh
Unik 29 Ags 2024, 19:30 WIB -
VIDEO: Viral! Sumur di Sidoarjo Keluarkan Asap dan Suhu Airnya Capai 54 Derajat Celcius
Nasional 08 Ags 2024, 14:36 WIB
-
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 5 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 5 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 6 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 7 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Polisi di Cengkareng Berhasil Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu!
TV 8 jam yang lalu -
Vadel Badjideh Tersulut Emosi Saat Tahu Selebgram Y Datangi Polres Jaksel Karena...
Hiburan 8 jam yang lalu