VIDEO: Kebakaran Landa Gunung Semeru dan Arjuno
Kebakaran hutan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, terjadi di sisi tenggara gunung. Tepatnya di kawasan hutan pinus wilayah Perum Perhutani.
Sementara di Pasuruan, polisi membekuk dua warga yang diduga membakar hutan Gunung Arjuno. Keduanya adalah pemburu bersenjata illegal, yang sengaja membakar hutan, agar satwa buruan keluar dari sarangnya.
Sejumlah warga desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur, digemparkan munculnya titik api baru di kawasan hutan Gunung Semeru, di wilayah Perum Perhutani. Sesekali warga berusaha memadamkan api, karena lidah api terus berjalan menuju permukiman warga.
Banyaknya pohon pinus yang kering dan kencangnya hembusan angina, membuat api semakin tak terkendali. Bahkan, salah satu warga yang berusaha memadamkan api dengan ranting pohon kewalahan, karena api cepat merembet ke tanaman lain.
Sementara setelah menyelidiki lebih sepekan, polisi meringkus 2 pelaku, yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan Gunung Arjuno, di kawasan Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Kedua pelaku merupakan pemburu satwa liar, masing-masing BS, dan ED, warga setempat.
Semula, kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan senapan angin ilegal kaliber 5,5 mm, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata mereka juga menjadi biang kerok terbakarnya hutan Gunung Arjuno. Berikut dilansir program Fokus, 28 Oktober 2019.
Dalam rilis yang digelar Jumat pagi, keduanya diketahui sengaja membakar hutan, agar satwa keluar dari sarangnya hingga mudah untuk dibidik. Meski demikian, mereka tak menyadari tindakan yang dilakukannya, justru menyebabkan hutan milik Perhutani itu terbakar luas, hingga jalur pendakian ke Gunung Arjuno dan Welirang, ditutup.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan senapan angin kaliber 5,5 mm, lengkap dengan pelurunya, pisau belati, 5 buah korek api, dan 2 buah senter. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang RI, Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, dan Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
Pipa Gas di Kuningan Bocor, Alat Pemantau Gunung Semeru Dicuri
Nasional 08 Ags 2024, 15:46 WIB -
VIDEO: Fenomena Ikan Mabuk Landa Sejumlah Danau di Lumajang
Nasional 15 Jul 2024, 20:30 WIB -
VIDEO: TNI AU Simulasi Latihan Rebut Kembali Pangkalan Udara dari Musuh di Lumajang
Nasional 10 Jul 2024, 13:20 WIB
-
VIDEO: Pep Guardiola Sebut Erling Haaland Sudah Selevel dengan Ronaldo dan Messi
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Diguyur Hujan, Band Cigarettes After Sex Sukses Gelar Konser di Jakarta
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Firasat Ayah Pramugari, Diduga Anaknya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Xi Jinping Teleponan dengan Donald Trump, Bahas Tiktok hingga Taiwan
Internasional 3 jam yang lalu -
Begini Cara Sridevi Atasi Bosan di Lokasi Syuting Magic 5
Dangdut 3 jam yang lalu -
VIDEO: Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dipenjara Atas Kasus Korupsi
Internasional 4 jam yang lalu -
VIDEO: Benarkah Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi? Ini Faktanya!
Cek Fakta 6 jam yang lalu -
Nasib Pengungsi Rohingya di Aceh Belum Jelas, Imigrasi Minta Agar Segera Direlokasi
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Bos Persija Tanggapi Komentar Netizen yang Desak Rizky Ridho Abroad
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
Fakta-Fakta Di Balik Gugatan Cerai Sherina Munaf & Baskara Mahendra, Ternyata Sudah Pisah Rumah
Hiburan 9 jam yang lalu -
VIDEO: PSSI dan Unesa Lakukan Kolaborasi Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Timnas Indonesia Putri
Sepak Bola 19 jam yang lalu -
VIDEO: Saif Ali Khan Jadi Korban Penusukan di Rumahnya, Harus Operasi
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Ingin Cepat Dapat FYP? Disini Ada Jawabannya!
Teknologi 21 jam yang lalu