VIDEO: Komplotan Pengganda Uang Palsu di Lamongan Terancam 10 Tahun Penjara

VIDEO: Komplotan Pengganda Uang Palsu di Lamongan Terancam 10 Tahun Penjara

Tujuh pelaku yang terlibat penggandaan uang ini, ditangkap aparat Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Para pelaku diamankan bersama barang bukti, ratusan juta uang palsu dan printer yang digunakan mencetak uang palsu.

Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang berpura-pura menjadi dukun pengganda uang palsu. Ada yang mencari sasaran korban, dan yang bertugas mencetak uang palsu. Para pelaku ditangkap polisi di salah satu rumah di Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Kasus ini terungkap, berkat informasi dari warga, tentang ada praktik penggandaan uang. Modusnya korban harus menyetor uang asli senilai Rp 8 juta, selanjutnya oleh pelaku digandakan menjadi ratusan juta rupiah, dengan cara ditutupi kain putih.

Polisi yang mengetahui informasi tersebut, langsung melakukan penyamaran. Hasilnya polisi menangkap pelaku berkedok dukun dan enam pelaku lainnya dengan peran berbeda. Barang bukti yang diamankan uang palsu ratusan juta lembar dalam bentuk pecahan seratus ribuan.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lamongan untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 36 ayat 2 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Demikian diberitakan Fokus, 11 Oktober 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 October 2019, 10:07 WIB

Video Terkait

Spotlights