VIDEO: Polisi Ringkus 2 Residivis Saat Mencuri Motor di Gresik

VIDEO: Polisi Ringkus 2 Residivis Saat Mencuri Motor di Gresik

Pelaku adalah AA (25) dan DP (24) keduanya warga Pasuruan, dua pelaku yang merupakan residivis ini dibekuk Polisi, saat ketahuan sedang melancarkan aksi pencurian motor, di Alun-alun Gresik. Sebelum ditangkap, pelaku pernah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan dan baru keluar akhir tahun 2018 atas kasus serupa.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita tiga buah bahan peledak jenis bondet aktif, serta kunci T untuk menjalankan aksinya. Dalam mengungkap, kasus curat, curas dan curanmor di Mapolres Gresik.

Pelaku mengaku, bondet yang dibawa itu, dirakit sendiri dari Pasuruan, di dalamnya berisi bubuk mesiu yang biasa dibuat petasan, serta 2 butir kelereng, lalu dibungkus kertas dan isolasi plastik, yang akan meledak jika dilemparkan.

Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, residivis AA ditangkap anggota Black Panther bersama Reskrim Polsek Gresik Kota. Tersangka tidak segan-segan melemparkan bom bondet kepada korbannya saat melawan. Salah satu korbannya tewas usai dilempar bondet kepalanya pada 2013. Polisi menjerat para pelaku, dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Dua pelaku itu, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Bahan Peledak, demikian dilansir program Fokus, Selasa, 24 September 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 25 September 2019, 17:00 WIB

Video Terkait

Spotlights