logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Seorang Istri di Probolinggo Habisi Nyawa Suami karena Sakit Hati

News10 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:48 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 14:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Dendam karena perselingkuhan dan perilaku kasar suaminya, seorang istri di Probolinggo, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa suaminya dengan sebatang alu (alat penumbuk padi tradisional terbuat dari kayu). Pembunuhan dilakukan tersangka saat korban tidur pulas di atas kasur. SK, wanita berusia 44 tahun ini, menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo pada Senin sore, usai membunuh Toyaman suaminya sendiri. Warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ini mengaku, membunuh karena dendam dengan perilaku kasar suaminya. Hampir setiap hari, ia selalu dianiaya bahkan sempat diancam akan dibunuh. Belakangan diketahui jika suaminya juga telah memiliki selingkuhan, hingga selalu pulang larut malam. Karena rasa kesal yang memuncak dan khawatir dibunuh, pelaku akhirnya memilih membunuh lebih dahulu suaminya. Pembunuhan dilakukan saat suaminya tertidur pulas. Korban mengalami pendarahan hebat di kepala dan tewas seketika di lokasi kejadian. Sebelumnya, Toyaman warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas bersimbah darah di atas kasur kamar rumahnya. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, mengarah pada istri korban sendiri. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian yang juga disiarkan dalam program Fokus, 4 September 2019.

  • Probolinggo
  • dendam
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssejam yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssejam yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssejam yang lalu
  • news06:11
    Resbob Ditangkap Polisi | PM Australia Sebut Ahmed Pahlawan Usai Penembakan Bondi
    News2 jam yang lalu
  • news05:36
    Momen Prabowo Jenguk Korban Ditabrak Mobil Pengangkut MBG
    News2 jam yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks Menag Yaqut Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    News4 jam yang lalu
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    Newssehari yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    Newssehari yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    Newssehari yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    Newssehari yang lalu