Kronologi Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp1,4 T tapi Aset Cuma Rp450 M

Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Ahmad Pitoyo mengatakan total kerugian yang dialami 4.898 lender (pemberi dana) mencapai Rp1,4 triliun. Ahmad menjelaskan, pihaknya telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025, dan terjadi kesepakatan pembuatan proposal pengembalian. Namun PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, yang tidak berbentuk?ready cash. Setelahnya, Ahmad mengatakan para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar. Hingga para lender menemukan fakta bahwa PT DSI membuat laporan palsu kepada polisi. #Merdekadotcom #DanaSyariahIndonesia #GagalBayar #Kerugian #ShortMdk

3 jam yang lalu

Selengkapnya

Pasca Banjir Aceh, Pengendalian Lalat dan Nyamuk Penting untuk Cegah Kasus Diare dan DBD Naik

Pasca banjir di Aceh, warga menghadapi ancaman peningkatan penyakit yang ditularkan oleh lalat dan nyamuk seperti diare dan demam berdarah dengue (DBD) jika tidak dilakukan pengendalian yang tepat. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyemprotan insektisida di tumpukan sampah untuk membunuh lalat serta fogging guna memberantas nyamuk dewasa, sebagaimana disampaikan tenaga sanitasi lingkungan dari Tenaga Cadangan Kesehatan Batch 2 Kemenkes, Lucky Aris Suryono. Kegiatan ini telah dilaksanakan di Hunian Sementara Danantara (Huntara) Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan harapan dapat menekan kasus diare dan DBD saat hunian mulai ditempati warga terdampak banjir, meski demikian keberhasilannya tetap sangat bergantung pada peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

3 jam yang lalu

Selengkapnya

Jenderal Bareskrim Ungkap Kronologi Licik Dana Syariah Indonesia, Proyek Fiktif-Gagal Bayar

Komisi III DPR menggelar rapat dan memanggil Bareskrim, LPSK dan para pihak terkait skandal Rp1,4 triliun kasus Dana Syariah Indonesia. Rapat digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Dirtipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menceritakan kronologi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melakukan modus operandi dalam menjalankan aksinya.Ade mengatakan awalnya lender (pemberi dana) kesulitan menarik dana yang sudah dimasukan ke deposit. Perusahaan tersebut menjanjikan bagi hasil dengan pembagian 18% untuk lender dan 5% untuk PT DSI. Namun PT DSI menciptakan borrower (penerima dana) fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Ade menambahkan PT DSI membuat proyek fiktif. Dari 100 proyek, terdapat 99 diantarannya fikif. #Merdekadotcom #PTDSI #ProyekFiktif #Bareskrim #ShortMdk

6 jam yang lalu

Selengkapnya

Menteri Brian Sampai Naik Motor Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas ini

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)?Brian Yuliarto?mendatangi?Istana?Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026) malam. Brian tiba di kompleks?Istana?sekitar pukul 20.26 WIB. Brian menyebut pertemuannya dengan Presiden Prabowo membahas hilirisasi logam tanah jarang (rare earth). Ia menambahkan Prabowo mendorong industri mineral kritis di Indonesia. Sehingga meminta adanya percepatan penguasaan teknologi untuk mengelola kandungan tersebut. "Pak Presiden ingin mendorong industri strategis, terutama industri mineral kritis di Indonesia. Tadi saya mendapatkan arahan agar dipercepat teknologi segera dikuasai sehingga kandungan mineral kritis, rare earth salah satunya itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Brian. #Merdekadotcom #ProfBrian #PresidenPrabowoSubianton #IstanaPresiden #ShortMdk

6 jam yang lalu

Selengkapnya

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Tanpa Penjara, Hakim Buktikan Bersalah Penghasutan Mabes Polri

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman 6 bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2026). I Ketut menilai perbuatan terdakwa terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan dalam putusannya. #Merdekadotcom #LarasFaizati #Vonsi6Bulan #Bersalah #ShortMdk

sehari yang lalu

Selengkapnya

Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir

Tiga kementerian melakukan rapat dengan Komisi IV DPR terkait penanganan bencana di Sumatera, Rabu (14/1). Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mempertanyakan nasib para petani dan nelayan selama masa recovery pascabencana di Sumatera. Sebab, mereka tidak bisa bekerja karena tambak hingga sawah mereka rusak. "Selama recovery ini, mereka kan tidak ada penghasilan, dikasih apa?" tanya Titiek saat Raker dengan Menteri Pertanian, Menteri KKP hingga Menteri Kehutanan, Rabu (14/1). Selain itu Titiek juga mempertanyakan soal sanksi bagi perusahaan-perusahaan penyebab banjir di Sumatera. "Apakah dikenai denda juga untuk bayar, paling tidak untuk membantu masyarakat yang terdampak? Pokoknya kami menuntut supaya ada juga denda administratifnya," tegas Titiek. #Merdekadotcom #KomisiIII #TitiekSoeharto #MenhutRajaJuli #ShortMdk

sehari yang lalu

Selengkapnya
Swipe ke atas untuk membaca