Laras Faizati Divonis 6 Bulan Tanpa Penjara, Hakim Buktikan Bersalah Penghasutan Mabes Polri
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman 6 bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2026). I Ketut menilai perbuatan terdakwa terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan dalam putusannya. #Merdekadotcom #LarasFaizati #Vonsi6Bulan #Bersalah #ShortMdk
sejam yang lalu
SelengkapnyaKeras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
Tiga kementerian melakukan rapat dengan Komisi IV DPR terkait penanganan bencana di Sumatera, Rabu (14/1). Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mempertanyakan nasib para petani dan nelayan selama masa recovery pascabencana di Sumatera. Sebab, mereka tidak bisa bekerja karena tambak hingga sawah mereka rusak. "Selama recovery ini, mereka kan tidak ada penghasilan, dikasih apa?" tanya Titiek saat Raker dengan Menteri Pertanian, Menteri KKP hingga Menteri Kehutanan, Rabu (14/1). Selain itu Titiek juga mempertanyakan soal sanksi bagi perusahaan-perusahaan penyebab banjir di Sumatera. "Apakah dikenai denda juga untuk bayar, paling tidak untuk membantu masyarakat yang terdampak? Pokoknya kami menuntut supaya ada juga denda administratifnya," tegas Titiek. #Merdekadotcom #KomisiIII #TitiekSoeharto #MenhutRajaJuli #ShortMdk
sejam yang lalu
SelengkapnyaEmosi Rieke Oneng DPR Soroti Kisah Pilu di Buku Aurelie, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
Komisi XIII DPR menggelar rapat degan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2025. Salah satu yang disorot DPR, yakni terkait buku Aurelie Moeremans. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku emosi saat mendengar kasus tersebut. Rieke menilai kasus itu bisa terjadi kepada siapapun termasuk ke anak-anak. Rieke menilai cukup sadis saat pelaku membujuk, melakukan pernikahan dini, hingga kekerasan seksual. "Kalau bisa dilihat sekiranya itu terus-terusan indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak. Ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual dan sebagainya yang cukup sadis saya kira," ujar Rieke. Rieke juga meminta pelaku untuk tidak berkoar-koar di media sosial. Ia meminta pelaku diberi hukuman setimpal. #Merdekadotcom #KomisiXIII #RiekeDiahPitaloka #KasusAurelie #ShortMdk
sejam yang lalu
SelengkapnyaAtasi Kekurangan Dokter, Prabowo Tambah Fakultas Kedokteran dan Siapkan Beasiswa Penuh
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Pemerintah bakal menambah fakultas baru untuk kedokteran umum. Hal ini untuk mengatasi kekurangan dokter di Indonesia. Selain itu, Prasetyo mengatakan pendidikan kedokteran tersebut dirancang dengan skema beasiswa penuh. Hal itu diungkap Prasetyo usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan ribuan akademisi di Istana Negara Jakarta, Kamis (15/1/2026). #Merdekadotcom #PresidenPrabowoSubianto #FakultasKedokteran #Beasiswa #ShortMdk
sejam yang lalu
SelengkapnyaTangis Laras Faizati Usai Divonis Bersalah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan Belum Ditegakkan
Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun. Dengan mata berkaca-kaca, Laras menyebut perkara yang menimpanya sebagai perjuangan panjang. Laras mengaku perasaannya campur aduk. Di satu sisi dinyatakan bersalah, di sisi lain ia bisa kembali ke rumah. "Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1). #Merdekadotcom #LarasFaizati #Vonsi6Bulan #Bersalah #ShortMdk
sejam yang lalu
SelengkapnyaLaras Faizati Divonis Enam Bulan Tanpa Dipenjara, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA, atas kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demo yang berujung rusuh pada Agustus 2025. Namun, majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun, serta memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim menilai Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP, tetapi mempertimbangkan sejumlah hal meringankan seperti sikap kooperatif, pengakuan perbuatan, belum pernah dihukum, usia muda, dan tanggungan keluarga, sehingga hukuman dijatuhkan tanpa pemenjaraan.
6 jam yang lalu
Selengkapnya