Perkembangan Perintah MK untuk Pilkada Ulang di Serang Banten

Perkembangan Perintah MK untuk Pilkada Ulang di Serang Banten

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pe...Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Reza Rinaldi pada 26 February 2025, 17:33 WIB

Video Terkait

Spotlights