VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh

Regional2025-01-30 16:30:43
OlehMohamad Hafiz Aldi
Diperbaharui 30 Jan 2025, 15:26 WIB
Diterbitkan30 Jan 2025, 16:30 WIB

Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.