VIDEO: Tragis, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara Karena Tanah yang Dibeli

VIDEO: Tragis, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara Karena Tanah yang Dibeli

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, memutuskan ...Selanjutnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, memutuskan bahwa Hj. Sarinah berusia 74 tahun bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, Hj. Sarinah berencana mengajukan banding untuk membersihkan namanya.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Raden Asmoro Katon pada 22 September 2024, 12:00 WIB

Video Terkait

Spotlights