VIDEO: Tragis, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara Karena Tanah yang Dibeli

Regional2024-09-22 12:00:00
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 22 Sep 2024, 10:19 WIB
Diterbitkan22 Sep 2024, 12:00 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, memutuskan bahwa Hj. Sarinah berusia 74 tahun bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, Hj. Sarinah berencana mengajukan banding untuk membersihkan namanya.