VIDEO: Tragis, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara Karena Tanah yang Dibeli
Regional2024-09-22 12:00:00
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, memutuskan bahwa Hj. Sarinah berusia 74 tahun bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, Hj. Sarinah berencana mengajukan banding untuk membersihkan namanya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9321581/original/071972000_1786452626-pg11-pangkas-birokrasi-pg11-pangkas-birokrasi-sot-d63ed3.jpg)