VIDEO: Nenek 70 Tahun dan Lurah Palsukan Surat Hak Milik Tanah

VIDEO: Nenek 70 Tahun dan Lurah Palsukan Surat Hak Milik Tanah

Seorang nenek berusia 70 tahun di Pamekasan diduga melakukan pemalsuan surat hak milik tanah. Akibat perbuatannya tersebut, sang nenek kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mantan lurah yang telah melegalisir surat pajak tanah (SPT) palsu.

Ringkasan

Oleh Reza Rinaldi, Ridi Fadhilah Khan pada 28 March 2024, 15:00 WIB

Video Terkait

Spotlights