Pesantren Tempat Santri Dianiaya Senior hingga Tewas di Kediri Tidak Berizin

Regional2024-03-01 15:25:51
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 01 Mar 2024, 15:49 WIB
Diterbitkan01 Mar 2024, 15:25 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.