VIDEO: Kalah Main Game Online, Pria di Sidoarjo Ini Melakukan KDRT

VIDEO: Kalah Main Game Online, Pria di Sidoarjo Ini Melakukan KDRT

Seorang suami berinisial MR ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menerima laporan KDRT tersebut dari istri pelaku, dan tidak lama kemudian pelaku ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya.

Kejadian bermula, saat MR pulang sehabis main game daring dan melihat anaknya yang baru berusia 3 tahun belum mandi sore. Lalu pelaku merasa kesal dan melampiaskan ke sang istri. Kini pelaku masuk jeruji besi di Mapolresta Sidoarjo, sembari menunggu proses hukum berjalan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Sidoarjo. MR warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, menganiaya istri dan anaknya hanya masalah sepele.

Peristiwa terjadi 19 Juni 2021 di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, dan direkam istrinya yang juga menjadi korban. Kesal dan marah melihat perlakuan suami, sang istri mengunggah peristiwa itu ke akun media sosialnya, hingga mendapat perhatian banyak orang. Istrinya juga melaporkan ke polisi.

MR ditangkap di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Dari hasil penyelidikan, tersangka yang baru pulang bermain game daring, kesal melihat anaknya yang berusia 3 tahun belum mandi. Kemarahan pelaku dipicu, karena kalah bermain game daring. Berikut seperti dilansir pada Fokus, (15/7/2021).

"Pada tanggal 29 Juni ini, saat anaknya yang nomor 2 tidak mau mandi, ini anaknya langsung dipukul, dibuka bajunya langsung dipukul punggungnya kepalanya dengan tangan yang terbuka, kemudian hasil visumnya tanggal 11 Juli masih terlihat bekas luka di bagian kepala, pipi, dan di dalam telinganya, tersangka melakukan itu karena kesal main game online, kalah, terus langsung melampiaskan kepada anaknya," terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita ponsel dan kain yang digunakan pelaku menganiaya anaknya. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 15 July 2021, 21:00 WIB

Video Terkait

Spotlights