:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3370417/original/020992200_1612677480-ets2_hq_ETS245199716ba3d9429_640x360-00009.jpg)
VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warg...Selanjutnya
Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warga Kota Malang, ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi, di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu, terungkap berbisnis sampingan sebagai muncikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, pelaku RPR juga melibatkan anak di bawah umur.
Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (6/2/2021).
Melalui akun media sosial, RPR, pelajar berusia 16 tahun ini tega menawarkan teman sekolahnya AEA kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu.
RPR ditangkap Satreskrim Polres Malang, saat mengantar AEA ke salah satu penginapan yang telah disiapkannya di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menawarkan dua teman perempuannya, kepada pria hidung belang.
"Si pelaku ini yang masih berumur 16 tahun, dia memiliki kebiasaan ataupun hobi untuk bergabung di dalam media sosial facebook, dan kebetulan di dalam tersebut, ia juga bergabung di grup, yang itu merupakan grup-grup yang biasanya merupakan kumpulan dari lelaki-lelaki hidung belang, yang biasa menyewa ataupun mem-booking perempuan-perempuan untuk melakukan perbuatan asusila," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Polisi masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam prostitusi pelajar secara daring ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ringkasan
Video Terkait
-
02:05
VIDEO: Remaja 13 Tahun di Jaktim Diculik Tetangga, Korban Disekap 4 Hari
TV 22 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Remaja 13 Tahun di Jaktim Diculik Tetangga, Korban Disekap 4 Hari
TV 22 jam yang lalu -
02:18
VIDEO: Buntut Kasus Pelecehan, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi UNPAD di RSHS
TV 22 jam yang lalu
-
03:58
VIDEO: Tangki Motornya Dimodif, Motor Kepala Dusun Terbakar Habis!
Nasional 4 jam yang lalu -
04:13
VIDEO: Waduh! Mobil Damkar Mogok saat Bertugas
Nasional 5 jam yang lalu -
02:42
VIDEO: Libur Paskah 2025, Ribuan Kendaraan Padati Puncak!
Nasional 5 jam yang lalu -
03:17
VIDEO: Macet ke Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Terurai Pagi Ini
Nasional 6 jam yang lalu -
01:01
VIDEO: Momen Salem Aldawsari Cetak Brace di Laga Al Hilal Vs Al Khaleej
Olahraga 6 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Casemiro Banjir Pujian usai Antar Manchester United ke Semifinal Liga Europa
Olahraga 7 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: MU Melaju ke Semifinal Liga Europa usai Menang Dramatis atas Lyon
Olahraga 8 jam yang lalu -
06:14
Di Balik Warkopolim Dan Grind Boys, Nama Menu Ditemuin Si Dia Di Gunung Cikuray?
Hiburan 20 jam yang lalu -
05:01
VIDEO: Perjalanan Evandra Jadi Pemain Timnas Indonesia U-17, Penuh Perjuangan dan Dukungan Orang Tua
Sepak Bola 21 jam yang lalu -
01:28
Mantan Karyawan Ketahuan Curang, Denise Chariesta Lapor Polisi
Hiburan 22 jam yang lalu -
01:33
Cover lagu 'Casual', Niki Zefanya Banjir Pujian Dari Netizen
Hiburan 22 jam yang lalu -
03:34
Nikita Willy Rayakan Ultah Issa Liburan ke Eropa, Tuai Pujian Berkat Gaya Parenting Inspiratif
Hiburan 22 jam yang lalu -
01:40
Lebih Dari sekedar Grup, Sorak sorai Lisa Dan Rose Untuk Debut Solo Jennie
Hiburan 22 jam yang lalu -
01:25
Alami Kejadian Mencekam di Bali, Awkarin Nyaris Dibawa ke Tempat yang Salah!
Hiburan 22 jam yang lalu