VIDEO: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi 36 Anak di Bawah Umur

VIDEO: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi 36 Anak di Bawah Umur

Kasus prostitusi anak di bawah umur, melalui media sosial diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Yang mengejutkan, sebanyak 36 anak di bawah umur, yang rata-rata masih pelajar tingkat SMP dan SMA ini dijual oleh tersangka sebagai PSK.

Selain itu, tersangka juga mempekerjakan enam anak yang juga masih di bawah umur untuk mencari pelanggan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE serta Pasal 296 KUHP tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka OS (36), pria asal Sidoarjo ini, harus berurusan dengan aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku terjerat kasus prostitusi melalui media sosial.

Pelaku berperan sebagai mucikari, yang mempekerjakan 36 anak di bawah umur, yang sebagian besar masih pelajar tingkat SMP, SMA atau SMK. Dalam aksinya, tersangka menjadikan rumah kos miliknya di Mojokerto, sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi daring, dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Berikut diberitakan pada Fokus, (2/2/2021).

Tersangka merekrut enam anak yang juga masih di bawah umur, untuk menawarkan sewa kamar kos plus wanita penghibur di media sosial, dengan tarif hingga ratusan ribu rupiah.

"Prosesnya itu diinvite dulu di facebook yang messanger, terus dari messanger itu kalau memang tertarik untuk ditawarkan, ada penawaran di situ mau dengan WP-nya atau nggak, kalau mau dengan WP nanti dikasih nomer telepon, untuk ditawarkan itu, ditawarkan WP-nya mau yang seperti apa, setelah setuju, misalkan mau anak SMP atau SMA, nanti dari reseller-nya ini yang kontak ke OS itu, nanti OS yang mutuskan, siapa yang akan menjadi temennya kliennya itu," ungkap Kombes Pol Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE, serta Pasal 296 tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 February 2021, 21:33 WIB

Video Terkait

Spotlights