VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 18,2 juta. Polisi mengimbau, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu.

MS (51), warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pelaku mengaku, baru sebulan mengedarkan uang palsu yang didapat dari rekannya. Modusnya, uang palsu sebesar Rp 2,3 juta dibeli dengan uang asli seharga Rp 1 juta. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, 14 Oktober 2020.

Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan korban yang mendapatkan uang dari pelaku, yang ternyata uang palsu untuk pembayaran jual beli tokek. Hal itu baru diketahuinya uang tersebut dibelikan BBM di SPBU. Karena pelaku bersikukuh tak mau mengganti uang palsu, korban kecewa dan melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran, terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta, ini yang bersangkutan membeli uang tersebut senilai Rp 10 juta, dan nantinya akan mendapatkan uang palsu kurang lebih Rp 23 juta," ungkap AKP Rahmawati Laila, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi kini masih memburu teman tersangka yang telah diketahui identitasnya.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 October 2020, 16:06 WIB

Video Terkait

Spotlights