VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan

VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan

Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.

"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.

Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.

Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 18 September 2020, 09:05 WIB

Video Terkait

Spotlights