VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.
"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.
Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.
Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Bakal Awasi Program Makan Gratis Prabowo-Gibran
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Hiburan 04 Apr 2024, 10:58 WIB -
VIDEO: 3 Bos Pungli Rutan KPK Dijatuhi Vonis Etik oleh Dewan Pengawas
Nasional 28 Mar 2024, 19:36 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
8 Potret Malam Pertama Pernikahan Putri Isnari yang Belum Boleh Sekamar Dengan Sang Suami
Dangdut 59 menit yang lalu -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 4 jam yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 4 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 5 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 5 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 5 jam yang lalu -
Foto-foto Masa Kecil Idol K-Pop Asal Indonesia: Menggemaskan dan Imut Maksimal!
Lifestyle 5 jam yang lalu -
Chandrika Chika Tersandung Narkoba, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Sebut Sudah Punya Kunci untuk Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan U-23
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
VIDEO: Kapten Timnas Indonesia U-23 Pasang Target Kalahkan Korea Selatan U-23 dan Tembus Olimpiade 2024
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
Kontennya Kembali Dikecam, Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Hiburan 6 jam yang lalu -
Tak Hanya Cantik, Prilly Latuconsina dan 3 Artis Ini Jago Masak Layaknya Chef!
Lifestyle 6 jam yang lalu